KUALA KURUN, Penuturnews.id – Kejaksaan Negeri Gunung Mas menetapkan HL, mantan bos alias Direktur Utama Perusda Gunung Mas Perkasa periode 2013-2017, kini ditetapkan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi tentang penyalahgunaan dana penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Gunung Mas.
Kajari Gunung Mas Sugito SH, menjelaskan bahwa HL selaku bos Perusda dan sebagai saksi, kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Karena, didalam penyelidikan, dugaan sementara adanya temuan atas penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa.
“Dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan kegiatan tidak sah oleh oknum tersebut. Perbuatan ini termasuk kategori melawan hukum dan merugikan keuangan daerah,” tegas Sugito, Senin (06/10/2025).
Ia juga menjelaskan, Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi HL sebanyak tiga kali, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan jelas.
Akan tetapi, menurut Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-125A/0.2.22/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025, HL ditetapkan saksi dari dugaan korupsi.
“Kita juga telah melakukan upaya penjemputan di kediaman HL di Palangka Raya dan Banjarmasin, namun tidak membuahkan hasil karena HL sudah tidak berada di lokasi domisilinya,” jelas dia.
Berdasarkan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti dilakukan maka pelakunya akan diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda sesuai undang-undang.
Sedangkan untuk jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar. Ia juga memastikan bahwa Kejari Gunung Mas akan terus mengejar saksi HL dan mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.
“Kita akan terus mengejar HL dan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” tegas dia.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[cp/red]









Komentar ditutup.