Menu ✖

Headline

Polres Gumas Berhasil Ringkus Pengedar “Narkoboy”, 17 Paket Sabu Disita

badge-check

DIBEKUK : Tersangka tak berkutik saat diperiksa petugas dari Satnarkoba Polres Gumas, Rabu (08/10/2025). [FOTO : POLISI] Perbesar

DIBEKUK : Tersangka tak berkutik saat diperiksa petugas dari Satnarkoba Polres Gumas, Rabu (08/10/2025). [FOTO : POLISI]

KUALA KURUN, Penuturnews.id – Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Rungan berhasil memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial BA (36) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoboy alias sabu. Penangkapan ini dilakukan di Kecamatan Rungan, pada Selasa (7/10/2025) siang.

 

 

Data penangkapan ini berawal, dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah pondok di Jalan Lintas Desa Parempei – Bereng Jun. Polsek Rungan yang dipimpin Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pondok. Di dalamnya, ditemukan barang bukti berupa 17 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu dengan total berat kotor 10,48 gram.

 

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 250.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan, serta tiga unit telepon genggam berbagai merk yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

 

 

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan komitmen tegas dari pimpinan Polres Gunung Mas.

 

“Kami tidak akan memberikan ampun bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda. Keberhasilan ini adalah wujud sinergi solid antara Satresnarkoba, Polsek jajaran, dan tentunya berkat informasi berharga dari masyarakat,” tegasnya, Rabu (08/10/2025).

 

Kini, lanjut dia, tersangka BA yang merupakan warga Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, ia kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkas dia.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di

 

[hms/red]   

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas