Menu ✖

Headline

Terbongkar! Pengasuh Ponpes Cabuli Santriwatinya, Kini Diamankan Polres Kobar

badge-check

DIAMANKAN :Diduga pelaku pencabulan santriwatinya N (46) diciduk Polres Kobar.[FOTO : Polres Kobar] Perbesar

DIAMANKAN :Diduga pelaku pencabulan santriwatinya N (46) diciduk Polres Kobar.[FOTO : Polres Kobar]

PANGKALAN BUN, Penuturnews.id – Pria  berinisial N (46) yang menjadi pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pangkalan Lada, ia diduga kuat ada berbuat  mesum kepada salah satu santriwatinya, yang  baru berusia 17 tahun. Kini, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengamankan pelaku usai tak lama mendapat laporan dari orang tua korban.

Dikomfirmasi, Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan, kejadian bermula pada Rabu (01/10/2025) sekitar pukul. 18.30 WIB. Dimana sebelumnya, pelaku meminta korban untuk membersihkan lantai sehingga keduanya berada di satu ruangan.

“Pada saat sedang menyapu di ruang tamu datang pelaku yang langsung memeluk, mencium dan meraba-raba alat kelamin serta payudara korban. Tidak cukup sampai disitu, pelaku yang tidak ingin aksinya diketahui orang lain, lantas mematikan lampu dan melanjutkan aksi bejatnya,” jelasnya, Senin (13/10/2025).

 

Pelaku yang merupakan pengasuh sekaligus ustadz ini, ia diduga nekat mencabuli dan mengancam korban sehingga tidak berani memberontak. Beruntung, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah kepolisian mendapat laporan dari orangtua korban yang tak terima dan geram.

“Korban berupaya melarikan diri dari Ponpes lalu segera menceritakan peristiwa yang dialami kepada keluarganya,” beber Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Saat ini pelaku pun sudah kita lakukan penahanan dan penyitaan barang bukti terkait perkara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di

 

[vi/red]   

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas