KUALA KURUN, Penuturnews.id – Seorang pria berinisial SL (31), warga Jalan Pasar, Kecamatan Tewah, kelakuannya nyaris lolos. Namun, kini ulah SL terbongkar dan ditangkap Satnarkoba Polres Gunung Mas, pada Selasa (14/10/2025), sekitar pukul 20.30 WIB lalu. Pasalnya, pria 31 tahun ini diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Ini adalah bukti bahwa perang melawan narkoba adalah perang kita bersama,” ujar Iptu Abi Wahyu, Rabu, (15/10/2025).
Diungkapkannya, modus pelaku adalah memasukkan sabu ke dalam botol bekas permen untuk mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari tangan SL, yang diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 5,03 gram. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp 480 ribu yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” ujarnya.
Kini, ujarnya, SL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditempat yang sama, Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, mengimbau kepada masyarakat atau siapa pun yang masih mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah Gunung Mas untuk segera berhenti.
“Untuk itu kami mengimbau supaya jangan mencoba bermain dengan narkoba, sebab ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” demikian dia.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[hms/red]








Komentar ditutup.