KUALA KURUN, Penuturnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap dan meringkus HS (31) yang diduga pelaku pencurian sepeda motor milik seorang pelajar SMA Katolik, di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng .
Kejadian itu diketahui terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 12.41 WIB, seorang pelajar SMA bernama Revan Dinata (17) kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya yang diparkir di area parkir sekolah SMA Arnoldus Jansen, Jalan Damang Gaman, Kuala Kurun.
Awalnya, Korban baru menyadari motornya hilang pada pukul 13.00 WIB setelah memarkirkan motornya saat mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Bank BNI. Hal itulah, dirinya langsung mendatangi Kantor Polres Gunung Mas untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Menindak laporan itu, Unit I Satreskrim Polres Gumas yang dipimpin oleh Ipda Annaqib Mufadol,dan tim Opsnal bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Akhirnya pelaku beinisial HS (31) berhasil diringkus petugas di Jalan Korpri, Kuala Kurun, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, membenarkan peristiwa tersebut, dan kerja cepat dan tidak sampai 48 jam, anggotanya berhasil mengamankan terduga pelaku. Dikesempatan itu juga dia memberikan imbauan tegas kepada masyarakat.
“Penangkapan yang kami lakukan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah Gunung Mas dan terbukti kurang dari 48 jam diduga pelakuknya berhasil kita amankan,” ujar AKP Faisal Firman Gani, Sabtu (18/10/2025).
Hal itu, AKP Faisal Firman Gani juga memberikan pesan dan imbauan,kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan.
“Bapak Kapolres juga berpesan dan mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada. Jangan pernah meninggalkan kunci di kendaraan Anda, dan pastikan menggunakan kunci ganda,” tegasnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya pelaku HS kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum dan disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
“Sedangkan untuk pelaku ini kita ancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” tandas dia.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/red]








Komentar ditutup.