Menu ✖

Eksekutif

Dua Tersangka Perkara Pengadaan Jaringan Internet di Seruyan, Ditahan Kejati Kalteng

badge-check

Diduga dua tersangka yang ditahana Kejati Kalteng. [Foto : Kejati Kalteng] Perbesar

Diduga dua tersangka yang ditahana Kejati Kalteng. [Foto : Kejati Kalteng]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id –  Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan Belanja Kawat / Faksimili / Internet / TVBerlangganan atau Belanja Jasa Intranet dan Internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan, pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 04 Agustus 2025, yakni diduga tersangka berinisial RNR selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Seruyan Sekaligus Pengguna Anggaran (PA) Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penahanan atau T-2 Nomor : PRIN-04/O.2/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025.

 

Kemudian, dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lalu, diduga tersangka kedua yakni berinisial FIO selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT. ICON Plus berdasarkan Surat Penahanan atau T-2 Nomor : PRIN- 05 / O.2/Fd.2/10/ 2025 tanggal 23 Oktober 2025.

 

Untuk sangkaan, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Lantas, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut ditemukan adanya indikasi kerugian Keuangan Negara sekitar Rp 1,575,297,955,00.

 

Kajati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H. menyampaikan pihak Kejati Kalteng berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas.

 

“Sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum, dan guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” tandasnya yang dikutip dari web Kejati Kalteng. Sabtu (01/11/2025).

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di

 

[*/red]   

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

Cegah Kecelakaan di Tikungan Tajam, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan

29 Okt 2026 - 02:38 WIB

Cegah Kecelakaan di Tikungan Tajam, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat
Trending di Kabupaten Gunung Mas