KUALA KURUN, Penuturnews.id – Pada Selasa (11/11/2025), Pihak Kejari Gunung Mas merilis jumlah perkara yang ditangani selama 11 bulan mulai bulan Januari hingga November 2025, sebanyak 91 perkara dan dari data tersebut, untuk dugaan kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur tercatat mencapai 10 perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono SH, MH menjelaskan, total perkara yang masuk seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 91 perkara.
“Untuk Jumlah Perkara Tahap Penuntutan ada 86 perkara, lalu jumlah Perkara yang berhasil dieksekusi ada 71 perkara, sedangkan untuk jenis tindak pidana, untuk Narkotika: 30 Perkara (SPDP), 29 Perkara Tahap Penuntutan, 25 Perkara dieksekusi,” ungkap Nugroho Wisnu Pujoyono kepada wartawan.
Sedangkan, kata dia, untuk Orang dan Harta Benda (OHARDA) ada 53 Perkara (SPDP), 46 Perkara Tahap Penuntutan, dan 37 Perkara sudah dieksekusi, lalu perkara tindak pidana ketertiban umum (EKU) ada 8 Perkara (SPDP), ada 11 Perkara Tahap Penuntutan, dan ada 9 Perkara dieksekusi.
“Perkara OHARDA terbanyak, seperti tindak pidana pencurian ada 23 perkara, penganiayaan ada 10 perkara dan dugaan kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur tercatat mencapai 10 perkara PPA,” ungkap Nugroho.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[cp/red]










Komentar ditutup.