Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Selebgram Palangka Raya Live di Facebook, Berujung Saling Lapor hingga Pidana

badge-check

Persidangan perdana UU ITE Zheze Galuh dan Norhikmah, Rabu (26/11/2025). [Istimewa] Perbesar

Persidangan perdana UU ITE Zheze Galuh dan Norhikmah, Rabu (26/11/2025). [Istimewa]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Drama perseteruan dua selebgram Palangka Raya akhirnya berujung ke ranah hukum. Konflik yang bermula dari siaran langsung di Facebook kini resmi diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, setelah Ernawati alias Zheze Galuh (32) dilaporkan oleh Norhikmah Novitasari (34) atas dugaan ancaman kekerasan dan pelanggaran UU ITE.

Sidang perdana digelar Rabu (26/11/2025), menandai eskalasi pertikaian dunia maya yang telah berlangsung sejak 2024. Meski awalnya dipicu persoalan hutang piutang, friksi keduanya makin membesar saat dibawa ke media sosial. Komentar netizen, unggahan saling sindir, hingga siaran langsung menjadi pemicu melebar­nya konflik hingga ke ranah pidana.

Dalam persidangan, Norhikmah menjelaskan bahwa ancaman yang membuatnya melapor ke Polda Kalteng disampaikan secara terbuka melalui live Facebook. Ia menyebut Zheze mengacungkan pisau sambil menyebut namanya dan melontarkan kalimat yang dinilai menakutkan. Peristiwa itu dianggap menimbulkan rasa tidak aman dan tekanan psikologis.

“Dari komentar netizen saya dibilang menantang. Padahal tidak. Kemudian dia live sambil pegang pisau dan mengancam,” ucapnya.

Norhikmah menegaskan bahwa konflik ini bukan lagi sekadar adu komentar di media sosial, melainkan ancaman yang dianggap nyata. Ia menolak jalan damai karena merasa penghinaan dan ancaman telah melampaui batas toleransi.

Sementara itu, Ernawati alias Zheze Galuh menyatakan tidak menyangka persoalan tersebut berujung ke meja hijau. Ia menilai ucapannya di media sosial hanyalah luapan emosi, bukan ancaman yang dimaksudkan untuk melukai.

“Ini awalnya hanya perselisihan sesama pengguna Facebook. Saya kooperatif dari kepolisian sampai kejaksaan. Mengancam bukan berarti mau memukul,” ungkapnya.

Zheze mengakui sempat kesal karena masalah hutang piutang yang menurutnya sudah selesai terus diungkit di media sosial, sehingga memicu kekesalan dan perkataan tidak terkontrol saat siaran langsung.

Atas perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn mendakwa Ernawati dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Dakwaan tersebut membawa ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 2 Desember mendatang, dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor. Kasus ini menjadi contoh terbaru bagaimana pertikaian di media sosial tidak berhenti sebagai drama digital, tetapi dapat berubah menjadi perkara hukum yang serius.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di ;

 

[tr/red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi