KUALA KURUN, Penuturnews.id – Kejaksaan Negeri Gunung Mas melakukan pemusnahan barang bukti sebagai tindak lanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajari Gunung Mas, Nugroho Wisnu Pujoyono SH MH, di Kejari setempat, Rabu (10/12/2025).
“Keterbukaan informasi dan pelayanan publik merupakan keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua aparatur negara, terutama para aparat penegak hukum yang salah satu peran dan fungsinya adalah memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat luas,” kata Nugroho Wisnu Pujoyono.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu pertanggungjawaban kinerja Kejari Gunung Mas kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara Tindak Pidana Umum periode Juli – Desember 2025, dengan total 38 perkara, termasuk:
– 16 Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu dengan Total Bersih Narkotika 91,41 Gram
– 2 Perkara Tindak Pidana Pembunuhan
– 6 Perkara Tindak Pidana Persetubuhan/Perlindungan Anak
– 2 Perkara Tindak Pidana Penganiaayaan
– 5 Perkara Tindak Pidana Pencurian
– 3 Perkara Tindak Pidana Pertambangan dan Mineral
– 3 Perkara Tindak Pidana Penipuan
– 1 Perkara Tindak Pidana Senjata Api/Benda Tajam
“Kami ingin mengajak kepada seluruh hadirin yang ada, supaya kita saling bekerja sama dengan baik dan mendukung penegakan hukum kami yang humanis dan berhati nurani, sesuai arahan pimpinan tertinggi kami yaitu Jaksa Agung Republik Indonesia,” tambah Nugroho Wisnu Pujoyono.
Kejari Gunung Mas juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung dan memberikan informasi jika ada hak-hak masyarakat yang tidak dipenuhi, ataupun ada oknum-oknum pegawai yang melakukan kesalahan.
“Pintu kantor kami terbuka setiap saat dalam rangka melayani masyarakat,” ungkapnya.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]









Komentar ditutup.