Menu ✖

Eksekutif

ASN Baru: Sekda Gunung Mas Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, dengan Harapan Begini?

badge-check

Sekda Gunung Mas, Richard FL saat menyerahkan SK bagi perwakilan PPPK di depan kantor BKPSDM setempat, Rabu (17/12/2025). [Dok Penutur] Perbesar

Sekda Gunung Mas, Richard FL saat menyerahkan SK bagi perwakilan PPPK di depan kantor BKPSDM setempat, Rabu (17/12/2025). [Dok Penutur]

KUALA KURUN, Penuturnews.id  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas bersama Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada para penerima di depan Kantor BKPSDM, Rabu (17/12/2025).

Dimana, penyerahan SK ini yang berjumlah 176 orang ini, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menata dan mengelola sumber daya aparatur secara bertahap, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekda Gunung Mas, Richard FL, mewakili Bupati dalam sambutannya menyampaikan, dengan diterimanya SK ini, maka sejak sekarang juga telah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara, dengan segala hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya.

“Oleh karena itu, saya mengingatkan agar amanah ini dapat dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab, disiplin, integritas, dan manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang optimal,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

“Sebagai PPPK Paruh Waktu, saudara tetap dituntut untuk bekerja secara profesional, menjunjung tinggi etika birokrasi, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik terkait jam kerja, target kinerja, maupun tata tertib kedinasan,” katanya.

Sekda juga menjelaskan hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu, antara lain hak untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlindungan dalam melaksanakan tugas, dan pembinaan serta pengembangan kompetensi.

Dengan demikian, untuk kewajiban PPPK Paruh Waktu antara lain mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, kode etik, dan tata tertib yang berlaku di lingkungan pemda.

“Saya tekankan bahwa status paruh waktu tidak mengurangi tuntutan profesionalisme. Kinerja, sikap, dan tanggung jawab saudara tetap menjadi tolok ukur utama dalam penilaian dan keberlanjutan perjanjian kerja ke depan,” tambah Sekda.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

[*/red] 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi