Menu ✖

Hukum dan Kriminal

KUHP dan KUHAP Baru, Resmi Diterapkan Polri

badge-check

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjawab pertanyaan wartawan [Foto: Dokumentasi/Humas Polri] Perbesar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjawab pertanyaan wartawan [Foto: Dokumentasi/Humas Polri]

JAKARTA, Penuturnews.id –  Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penerapan ini dimulai sejak, Jumat (2/1/2026), dini hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seluruh jajaran telah menjalankan aturan baru. “Per jam 00.01 seluruh petugas Polri mempedomani dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” katanya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, penerapan dilakukan menyeluruh di semua fungsi penegakan hukum Polri. Pelaksanaan mencakup Reserse Kriminal, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.

Menurut Trunoyudo, Bareskrim Polri telah menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan aturan baru tersebut. “Pedoman pelaksanaan dan format administrasi penyidikan telah ditandatangani Kabareskrim Polri,” ujarnya.

Pedoman tersebut disusun untuk menyesuaikan proses penegakan hukum dengan KUHP dan KUHAP terbaru. Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana nasional.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan, Kejaksaan membangun kesepahaman lintas lembaga. Langkah ini dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Anang Supriatna mengatakan kerja sama tersebut melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. “Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin PKS dengan Polri, pemerintah daerah, serta Mahkamah Agung,” katanya.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum diharapkan bekerja lebih terukur dan terkoordinasi. Pelaksanaan penegakan hukum diarahkan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

[RRI.co.id/red] 

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas