PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Tragedi pembunuhan yang terjadi di Jalan Raflesia Induk, Palangka Raya, pada Sabtu (11/1/2026) dini hari, semakin terungkap. Korban, MAD (42), tewas bersimbah darah setelah ditusuk diduga menggunakan senjata tajam oleh kerabatnya sendiri, E (41).
“Saya tusuk jantungnya,” kata E kepada Ketua RT Jalan Raflesia Induk, Endang Susilawati, sambil menangis dan terlihat menyesal.
Dari hasil pra rekonstruksi oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, Senin (12/1/2026), terungkap bahwa motif pembunuhan tersebut adalah cinta terlarang antara korban dan adik kandung pelaku, Y, yang diduga seorang janda.
“Hari ini kami melakukan pra rekonstruksi sebanyak 39 adegan, untuk mencocokan keterangan saksi dan tersangka,” kata Kanit Jatanras, Iptu Helmi Hamdani.
Kejadian bermula ketika E minum-minum di rumah bersama kawannya, lalu keluar dan bolak-balik ke bengkel korban untuk meminta maaf kepada Y. E kemudian menemukan gunting di tempat tinggalnya dan menusuk bagian dada korban beberapa kali serta menancapkan gunting ke bagian leher korban.
“Saya siap jika dipanggil kembali untuk menjadi saksi,” kata Endang Susilawati.
Tersangka E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[ter/red]








Komentar ditutup.