PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Fahmi, seorang warga Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, harus menjalani sidang dan menerima nasib dihukum penjara selama satu bulan dan denda sebesar sepuluh juta rupiah karena terlibat kegiatan penambangan emas ilegal.
Kisah ini berawal dari pertemuan Fahmi dengan Yudi, sesama warga Desa Bereng Baru, di sekitar Juli 2025. Yudi menawarkan untuk menyewa alat berat Ekskavator milik Fahmi untuk mengeruk tanah di lahan penambangan emas ilegal miliknya.
“Saya tidak tahu kalau lahan itu untuk penambangan ilegal, saya hanya ingin menyewakan alat berat saya,” kata Fahmi dalam sidang, yang dikutip dari web Kalteng Pos.
Fahmi menyetujui tawaran Yudi dengan biaya sewa Rp1.500.000 per jam untuk sewa selama tiga jam. Alat berat itu kemudian dibawa ke lokasi lahan tambang emas milik Yudi dan dioperasikan oleh seorang warga bernama Mariani alias Usu.
Belum selesai pekerjaan, tiba-tiba anggota polisi dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan razia kegiatan penambangan ilegal. Polisi menemukan bahwa lahan tambang milik Yudi tidak mempunyai izin yang terdaftar sebagai izin kegiatan usaha pertambangan.
Fahmi pun dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Yudi, pemilik lahan, berhasil kabur dan masuk daftar pencarian polisi (DPO).
Dalam sidang pembacaan putusan, Senin (19/1/2026), majelis hakim yang diketuai hakim Benyamin, SH, menyatakan Fahmi secara sah terbukti bersalah terlibat kegiatan penambangan ilegal.
“Terdakwa Fahmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 bulan dan 25 hari serta denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bisa membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata Humas PN Palangka Raya, Ngguli Liwar Mbani Awang.
Fahmi meminta waktu untuk berpikir apakah akan menerima hukuman tersebut. “Dia minta waktu pikir pikir satu minggu apakah terima atau banding karena selama ini (status terdakwa) tahanan rumah jadi tetap tahanan rumah sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh jaksa,” tambah Ngguli.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]








Komentar ditutup.