Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Aduh! Gegara Ngintip Tetangga, Seorang Pria di Palangka Raya Dibekuk Polisi

badge-check

Pelaku yang diduga ingitip tetangnya diamankan Polisi di Palangka Raya, Rabu (28/1/2026). [Dok Humas] Perbesar

Pelaku yang diduga ingitip tetangnya diamankan Polisi di Palangka Raya, Rabu (28/1/2026). [Dok Humas]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Seorang pria berinisial MRI (30) di Palangka Raya, harus dibekuk dan diamankan pihak berwajib. Parahnya, ia diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan alias mengintip penghuni kost perempuan di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, pada Rabu (28/1/2026).

 

Data dari Polisi menuturkan, kelakuan pelaku ini terungkap oleh penghuni rumah kos di Jalan G. Obos XII, kala itu korban mengetahui adanya seseorang yang mengintip dari balik tembok dengan menggunakan kursi, hingga korban berteriak dan meminta pertolongan penghuni kost lainnya.

 

Akibat perbuatan terduga pelaku inilah, korban merasa dirugikan atas perbuatan tidak menyenangkan oleh pelaku itu, dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke SPKT Polresta Palangka Raya.

 

Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat itu, Personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari warga, dan mengamankan seorang pelaku,  guna memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas lanjutan.

 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar menyampaikan bahwa penanganan cepat dilakukan sebagai bentuk respons Polri terhadap laporan masyarakat.

 

“Setelah menerima pengaduan warga, personel segera menuju TKP, mengamankan terduga pelaku berinisial MRI (30), dan selanjutnya menyerahkannya kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Ipda M Abrar,

Kerana itulan, dia kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

[dk_reborn168/red]

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas