Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Sabu-Sabu “Beredar” di Hotel Lising Kuala Kurun, Satu Orang Ditangkap

badge-check

Tersangka tak berkutik saat diamakan Polisi di Mako Polres Gunung Mas, Sabtu (31/1/2026) [Dok HUmas/Penutur] Perbesar

Tersangka tak berkutik saat diamakan Polisi di Mako Polres Gunung Mas, Sabtu (31/1/2026) [Dok HUmas/Penutur]

KUALA KURUN, Penuturnews.id  – Seorang pria RH (30) warga Tewah, terciduk aparat dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Ia diduga, menyimpan dan mengedar sabu-sabu di Kamar Nomor 114 di Hotel Lising, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.05 WIB.

 

Dari tanganya polisi mengamankan sebanyak 28 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat kotor 9,67 gram dan berat bersih 4,87 gram, HP, timbangan, ponsel hingga uang tunai Rp.300 ribu.

 

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah Gunung Mas,” kata Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K.

 

Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Tamanggung Panji. “Saat dilakukan penggeledahan, tersangka kooperatif menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di bawah lantai kamar hotel,” ujarnya.

 

Kasat Narkoba juga menambahkan pesan edukatif kepada masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut. “Polri hadir untuk memberikan rasa aman. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Jangan takut melapor demi masa depan daerah kita yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

 

Kini, RH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

 

“Tersangka akan terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tukas Abi.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

[Humas Polres/Gms/red]

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi