Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Sabu 100 Gram Dibuang, Tapi Polisi Tetap Amankan Tersangka

badge-check

Pelaku dan barang bukti yang diamankan di mako Polresta Palangka Raya. [Dok Polisi] Perbesar

Pelaku dan barang bukti yang diamankan di mako Polresta Palangka Raya. [Dok Polisi]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Satreskoba Polresta Palangka Raya mengamankan pria berinisial S (45). Ia diduga saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Jumat (6/2/2026) dini hari.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di lokasi kejadian.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 100,84 gram, yang sempat dibuang oleh terlapor saat akan diamankan.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor dan selanjutnya diamankan bersama tersangka ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy  Supriadi.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000.

Polresta Palangka Raya menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” tegas Yonika.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” katanya lagi.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

[ri/red]

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas