Menu ✖

Headline

Transaksi Sabu Seberat 11,91 Gram Berhasil Digagalkan, Dua Pria Diamankan  Polresta Palangka Raya

badge-check

Petugas amankan barang bukti sabu seberat 11,91 gram beserta sejumlah alat pendukung usai mengamankan dua terlapor kasus narkotika di Palangka Raya, Senin (9/2/2026).[ Foto : Polisi] Perbesar

Petugas amankan barang bukti sabu seberat 11,91 gram beserta sejumlah alat pendukung usai mengamankan dua terlapor kasus narkotika di Palangka Raya, Senin (9/2/2026).[ Foto : Polisi]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus sabu dengan barang bukti seberat sekitar 11,91 gram, serga mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Dua terlapor masing-masing berinisial HA (36) dan AS (31) diamankan petugas di Jalan Tambun Raya No. 6, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sekitar pukul 15.45 WIB, Senin (9/2/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. “Setelah informasi kami dalami, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pria tersebut,” ucapnya, Selasa (10/2/2026).

Saat pemeriksaan badan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di pinggang salah satu terlapor. Dari hasil interogasi awal di lokasi, terlapor mengakui masih menyimpan narkotika di tempat tinggalnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di kawasan Jalan Riau Gang Batam, Kelurahan Pahandut. Hasilnya, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak kayu di dapur rumah. “Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi STNK,” ungkap Yonika.

Kasatresnarkoba menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

 

“Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polresta Palangka Raya dan dibidik dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari penyidik terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

[tr/red]

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas