Menu ✖

Kotawaringin Timur

RDP Sempat Memanas, Ketua DPRD Kotim Rimbun Usir Perwakilan Perusahaan Tak Berwenang

badge-check

Suasana RDP tentang pelaksanaan kewajiban fasilitas pembangunan kabun masyarakat minimal 20 persen dari total luasan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (6/4/2026). [FOTO : PRI] Perbesar

Suasana RDP tentang pelaksanaan kewajiban fasilitas pembangunan kabun masyarakat minimal 20 persen dari total luasan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (6/4/2026). [FOTO : PRI]

PENUTURNEWS.ID – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pelaksanaan kewajiban fasilitas pembangunan kabun masyarakat minimal 20 persen ‎persen dari total luasan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), pada Senin (6/4/2026), sempat memanas.
‎
‎Ketua DPRD Kotim, Rimbun, bersikap tegas dengan meminta perwakilan perusahaan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk angkat kaki dari ruang rapat.
‎
‎Sejak awal, Rimbun langsung “mengunci” jalannya forum dengan mempertanyakan kapasitas pihak perusahaan yang hadir. Ia menegaskan, undangan resmi telah ditujukan kepada pimpinan tertinggi, bukan sekadar utusan tanpa mandat.
‎
‎“Yang kami undang itu pimpinan tertinggi. Kalau yang hadir tidak bisa mengambil keputusan, untuk apa ikut rapat ini,” tegas Rimbun.
‎
‎Ketegangan mencapai puncaknya ketika diketahui perwakilan dari PT SSP hanya hadir sebagai utusan. Tanpa kewenangan strategis, keberadaan mereka dinilai tidak relevan dalam forum yang membahas tuntutan krusial masyarakat.
‎
‎Tanpa kompromi, Rimbun mempersilakan yang bersangkutan meninggalkan ruangan. “Di surat undangan kami sudah jelas. Jangan salahkan kami kalau tidak sesuai,” ujarnya.
‎
‎Tak hanya itu, sorotan tajam juga diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang mangkir tanpa keterangan. Dalam daftar absensi, tercatat nama-nama seperti PT BSL, PT BUM, PT TASK I, TASK II, TASK III, hingga Sinar Mas Group absen dari agenda penting tersebut. DPRD memastikan ketidakhadiran ini tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan ditindaklanjuti.
‎
‎Di sisi lain, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Plasma (Amplas) Kotim, Audy Valent, kembali menggaungkan tuntutan masyarakat terkait kewajiban plasma 20 persen yang hingga kini belum dipenuhi sejumlah perusahaan perkebunan.
‎
‎Ia menekankan, forum RDP seharusnya menjadi ruang pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas tanpa hasil.
‎
‎“Yang hadir harus yang punya kewenangan, supaya ada kepastian bagi masyarakat,” tegasnya.
‎
‎RDP ini menjadi penegasan sikap DPRD Kotim kepada pihak perusahaan. Persoalan plasma bukan lagi wacana yang bisa ditunda, tanpa kehadiran pengambil keputusan, penyelesaian hanya akan berputar di tempat sementara tuntutan masyarakat terus mendesak untuk dituntaskan.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

 

[apr/red]

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Terbakar Termasuk Masjid, Rumah Warga dan Gedung Walet Ikut Hangus

23 Okt 2026 - 07:18 WIB

Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Terbakar Termasuk Masjid, Rumah Warga dan Gedung Walet Ikut Hangus

Geger! Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Kebun Sawit Katingan, Ada Luka di Lengan

23 Okt 2026 - 06:56 WIB

Geger! Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Kebun Sawit Katingan, Ada Luka di Lengan

Kejar Target Desa Sehat, Camat Kahut Wano Siapkan Tim Kecamatan Turun Langsung ke Desa

23 Okt 2026 - 06:41 WIB

Kejar Target Desa Sehat, Camat Kahut Wano Siapkan Tim Kecamatan Turun Langsung ke Desa
Trending di Eksekutif