PENUTURNEWS.ID – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) membuka babak baru polemik penegakan hukum di Kota Palangka Raya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (2/4/2026), tim kuasa hukum pemohon membeberkan dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam proses penggeledahan dan penyitaan.
Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pascasarjana UPR, Profesor Yetrie Ludang, menitikberatkan pada dugaan kesewenang-wenangan aparat saat melakukan tindakan hukum pada 21 Februari 2024. Agenda sidang menghadirkan tiga orang saksi kunci yang menguatkan dalil pemohon terkait cacat formil dalam proses tersebut.
Ketiga saksi yang dihadirkan terdiri dari Ketua RT setempat, pemilik rumah yang turut digeledah sekaligus mantan pegawai pascasarjana, serta suami pemohon. Dalam keterangannya, para saksi mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari tidak diperlihatkannya tanda pengenal penyidik hingga tidak dibacakannya berita acara penggeledahan di lokasi kejadian.
Kuasa hukum pemohon, Jeplin M. Sianturi, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut, proses penggeledahan seharusnya dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh pihak berwenang setempat, termasuk Ketua RT atau kepala lingkungan.
“Pada keterangannya, Ketua RT tidak pernah ditunjukkan tanda pengenal pada saat penggeledahan. Kemudian, Ketua RT juga tidak dibacakan berita acara penggeledahan. Beliau hanya mengetahui ada barang-barang yang diambil dan diangkut oleh penyidik,” ungkapnya.
Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti penyitaan barang yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan perkara. Salah satu saksi mengaku laptop pribadinya turut disita, meski barang tersebut diperoleh setelah ia tidak lagi bekerja di lingkungan Pascasarjana UPR. Laptop itu kemudian dikembalikan oleh penyidik beberapa bulan kemudian disertai permintaan maaf.
“Awalnya saksi menyadari laptop itu bukan bagian dari perkara, tapi oleh penyidik dipaksakan untuk dibawa. Pada bulan Agustus, laptop itu dikembalikan oleh penyidik disertai permintaan maaf. Itu yang menjadi kekuatan pembuktian bagi kami bahwa penggeledahan telah dilakukan secara sewenang-wenang,” lanjutnya.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah diangkutnya 15 boks dokumen dari lokasi tanpa dilengkapi surat penyitaan resmi. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, sehingga wajib dilengkapi izin pengadilan dan administrasi yang sah.
“Penyidik tidak bisa berdalih hanya mengamankan barang. Setiap tindakan mengambil dan memindahkan barang dari penguasaan seseorang harus tunduk pada mekanisme penyitaan yang sah,” tegas Jeplin usai persidangan.
Lebih jauh, kuasa hukum juga mengkritisi jeda waktu antara pengambilan barang dan penerbitan berita acara penyitaan yang dinilai tidak wajar. Penggeledahan dilakukan pada Februari 2024, namun administrasi penyitaan baru terbit pada Agustus 2024. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip “sesegera mungkin” sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Menurut hukum, ini tidak bisa dibenarkan. Makna ‘sesegera mungkin’ dalam Pasal 38 KUHAP itu tidak boleh lebih dari sebulan. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan maksimal 7 hari turunan berita acara penyitaan harus sudah disampaikan,” tambahnya.
Atas dasar itu, dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan tindakan penyidik Kejari Palangka Raya sebagai penyitaan yang cacat formil dan melanggar hak asasi pemohon. Putusan praperadilan dinilai akan menjadi penentu sah atau tidaknya tindakan aparat dalam proses penyidikan perkara yang tengah bergulir tersebut.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Ri/red]








Komentar ditutup.