PENUTURNEWS.ID – Pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas terus mematangkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis melalui tahapan uji publik. Kedua Raperda tersebut yakni tentang Pendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, serta Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Pemanfaatan Limbah Kayu.
Uji publik ini digelar setelah proses penyusunan Raperda inisiatif DPRD dinyatakan rampung. Penyusunan sebelumnya dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas bersama tim penyusun dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin (4/5/2026).
Kegiatan uji publik dipimpin oleh Evandi dan didampingi Herbert Y. Asin, bertempat di gedung DPRD setempat. Forum ini menghadirkan dari Forkopimda dan berbagai pihak terkait, mulai dari pelaku usaha, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Evandi menegaskan, bahwa uji publik ini menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas regulasi yang disusun.
“Kami ingin memastikan bahwa kedua Raperda ini benar-benar matang dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan,” ujar Evandi.
Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan publik menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan. Secara tidak langsung, Evandi menekankan bahwa partisipasi masyarakat akan menentukan efektivitas implementasi Raperda ke depan.
Melalui uji publik ini, DPRD membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap substansi kedua Raperda tersebut. Hal ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan di lapangan serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
Evandi menambahkan, Raperda tentang pasar rakyat dan toko swalayan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha tradisional dan modern.
“Kita ingin ada keseimbangan. Pasar rakyat tetap hidup dan berkembang, tetapi usaha modern juga bisa berjalan dengan tertib dan teratur,” katanya.
Secara tidak langsung, ia menilai bahwa keberadaan regulasi ini penting untuk melindungi pelaku usaha kecil sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat. Sementara itu, Raperda tentang pemanfaatan limbah kayu diarahkan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
“Dalam pengelolaan limbah kayu memiliki potensi ekonomi yang besar jika dimanfaatkan dengan baik. Memang limbah kayu ini jangan hanya dianggap sisa, tetapi bisa diolah menjadi produk bernilai ekonomis yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat,” tambahnya.
Untuk itu, DPRD Gunung Mas menegaskan, seluruh masukan dari uji publik akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda sebelum dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya hingga penetapan menjadi peraturan daerah.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Gms/red]







Komentar ditutup.