PENUTURNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap 10 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 47,88 gram.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers perkara narkotika dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang digelar di Mapolres Pulang Pisau, Senin (4/6/2026).
Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Sahat Pasaribu, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut tersebar di lima kecamatan dengan total 10 tempat kejadian perkara (TKP).
“Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap 10 perkara narkotika di 5 kecamatan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 47,88 gram,” ungkapnya didampingi Kasat Narkoba AKP Waryoto dan KBO Satreskrim Iptu Haryono.
Ia menjelaskan, wilayah pengungkapan meliputi Kecamatan Kahayan Hilir sebanyak dua perkara di Desa Anjir Pulang Pisau. Kemudian Kecamatan Maliku dua perkara di Desa Maliku Baru dan Kanamit, Kecamatan Kahayan Kuala satu perkara di Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Tengah dua perkara di Desa Bukit Liti dan Pahawa, serta Kecamatan Banama Tingang tiga perkara di Desa Ramang, Hanua, dan Tangkahen.
Dari seluruh kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka.
“Dari 10 TKP, kami mengamankan 10 pelaku beserta barang bukti sabu-sabu seberat 47,88 gram,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus transaksi sistem “peta” atau mapping untuk menghindari pertemuan langsung antara bandar, kurir, dan pembeli.
Ia menjelaskan, setelah terjadi kesepakatan, kurir akan mengirimkan lokasi penyimpanan barang melalui foto.
“Barang biasanya disimpan di tempat tertentu seperti di tiang listrik, di bawah batu, atau di pohon. Setelah barang diambil pembeli, pembayaran dilakukan melalui transfer perbankan,” jelasnya.
Menurutnya, dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 470 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Wakapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
“Kami sepakat bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas. Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” pungkasnya.
Sementara itu, dari 10 perkara yang ditangani, lima kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Sedangkan lima perkara lainnya masih dalam proses penyidikan, dengan empat berkas telah dikirim ke jaksa dan satu kasus masih dalam tahap penyidikan.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Bgs/red]









Komentar ditutup.