PENUTURNEWS.ID – Peredaran narkotika di Kota Cantik kembali digulung aparat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 195,89 gram.
Seorang pria berinisial AA (35) yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan dalam penindakan yang berlangsung pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pengungkapan dilakukan di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memastikan keberadaan terduga pelaku di dalam rumahnya,” ujar Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka langsung diamankan. Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Ketua RT setempat untuk menjamin transparansi tindakan kepolisian.
Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 481 paket yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai kurang lebih 195,89 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik dalam rumah, termasuk di area jemuran pakaian.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang pendukung, seperti plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
AKP Yonika menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Ri/red]








Komentar ditutup.