PENUTURNEWS.ID – Peredaran narkoba yang selama ini bergerak senyap di wilayah pedalaman Kalimantan Tengah akhirnya terpukul telak. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan pemasok sabu dan ekstasi yang diduga menguasai distribusi narkotika di Kabupaten Murung Raya. Dalam operasi berantai yang berlangsung cepat dan terukur, tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar berhasil diringkus.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena jaringan tersebut diduga tidak lagi bermain dalam skala kecil. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diperkirakan mampu memasok hingga setengah kilogram sabu setiap bulan ke wilayah pedalaman. Barang haram itu disebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, lalu diedarkan ke Murung Raya melalui jalur darat dengan bantuan perantara lokal.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EF (32), AS (43), dan RI (45). Mereka ditangkap dalam operasi yang digelar pada Minggu (26/4/2026), setelah petugas menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba, terutama di kawasan dekat aktivitas pertambangan dan permukiman pekerja.
Operasi pertama dilakukan di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beriwit. Di lokasi tersebut, petugas menangkap EF dan menemukan 35 paket sabu siap edar dengan berat total 8,81 gram serta tiga butir pil ekstasi berlogo Kingkong, tengkorak, dan TNT. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan langsung dikembangkan ke lokasi lain.
Hanya berselang sekitar 12 menit, petugas bergerak menuju Kamar 115 Hotel Putri yang ditempati AS. Dari kamar itu, aparat menemukan puluhan paket sabu berbagai ukuran dengan berat total mencapai puluhan gram, serta 51 butir ekstasi dengan berbagai logo. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kamar hotel itu dijadikan tempat penyimpanan sekaligus titik distribusi sebelum barang dikirim kepada pemesan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka RI yang ditangkap di kediamannya di Jalan Kolonel Untung Surapati sekitar pukul 13.45 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi dan koordinasi jaringan, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba.
Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah AS yang berada di Gang Bina Warga, Kelurahan Danau Usung. Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, BNNP Kalteng menilai ketiga tersangka memiliki peran penting dalam rantai distribusi narkoba di Murung Raya. Mereka diduga bukan sekadar kurir atau pengedar kecil, melainkan bagian inti jaringan pemasok narkotika untuk kawasan pedalaman.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Mada Roostanto, menegaskan pihaknya tidak membedakan penindakan terhadap bandar besar maupun kecil. Menurutnya, pola peredaran narkoba saat ini sengaja dipecah dalam paket-paket kecil agar lebih mudah lolos dari pengawasan aparat. Namun di balik itu, keuntungan yang diperoleh para pelaku tetap besar dan dampaknya sangat merusak masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman narkoba kini telah masuk hingga ke wilayah pedalaman dan menyasar pekerja tambang maupun masyarakat desa. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu kerusakan sosial dalam jangka panjang. Karena itu, BNNP meminta seluruh unsur masyarakat, termasuk tokoh adat dan pemerintah daerah, ikut terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah.
“Peredaran sabu dan ekstasi ini sudah seperti aksi teror yang terus bergerak merusak generasi. Kunci menghentikannya adalah komitmen bersama antara aparat, masyarakat, dewan adat, dan seluruh tokoh daerah demi mewujudkan Kalteng Zero Narkoba,” tegas Mada Roostanto.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, menyebut ketiga tersangka merupakan bagian dari satu jaringan yang selama ini aktif mengedarkan sabu di Murung Raya. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terhubung dalam jaringan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, BNNP Kalteng juga memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi dengan cara dihancurkan menggunakan cairan pembersih sebelum diblender agar tidak dapat digunakan kembali.
Kini ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan BNNP Kalteng. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a. Ancaman hukuman berat pun menanti para tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba lintas wilayah tersebut.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Ri/red]








Komentar ditutup.