PENUTURNEWS.ID – Polisi kini tak hanya menindak pelaku balapan liar di Kota Palangka Raya, tetapi juga para penonton yang ikut berkerumun di lokasi. Keberadaan penonton dinilai menjadi pemicu maraknya aksi balapan liar yang kerap terjadi hingga dini hari.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto menegaskan, siapa pun yang berada di lokasi balapan liar tetap akan diproses hukum, termasuk penonton.
“Penonton dengan pembalap ancamannya sama. Kalau kedapatan menonton tetap dikenakan tilang, disidangkan, kendaraan ditahan tiga bulan dan pelanggar diajukan dengan denda maksimal,” tegas Hermanto, Kamis (21/5/2026) malam.
Menurutnya, kerumunan penonton sering memancing remaja lain untuk ikut memacu kendaraan di jalan umum. Karena itu, polisi tidak lagi memberi toleransi terhadap aktivitas yang membahayakan pengguna jalan tersebut.
Dalam operasi gabungan bersama Intelkam, Reskrim, dan Sabhara pekan lalu, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana lain. Seorang remaja kedapatan membawa alat hisap sabu, sementara remaja lainnya membawa senjata tajam.
Satlantas Polresta Palangka Raya kini turut melibatkan sekolah dalam penanganan balapan liar. Pelajar yang terjaring akan dipanggil bersama orang tua dan guru untuk membuat surat pernyataan.
“Setiap pelajar yang diamankan langsung dipanggil orang tua dan pihak sekolahnya,” ungkap Hermanto.
Selama tiga pekan penertiban, polisi telah mengamankan 65 kendaraan. Pada Kamis malam (22/5/2026), tujuh kendaraan kembali diamankan di kawasan Terminal WA Gara yang diduga terlibat balapan liar.
Polisi juga mengimbau orang tua dan sekolah memperketat pengawasan terhadap anak, terutama aktivitas keluar malam. “Kalau bisa diberlakukan jam malam bagi pelajar, jangan dibiarkan berkeliaran lewat jam 10 malam,” pungkasnya.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Ri/red]










Komentar ditutup.