PENUTURNEWS.ID – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar oleh masyarakat tetap diperbolehkan, namun wajib mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembukaan Lahan serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar di Lahan Non Gambut.
Sekretaris Umum DAD Kalteng, Yulindra Dedy mengatakan, masyarakat hanya diperbolehkan melakukan pembakaran lahan secara terbatas dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga (KK), serta tidak dilakukan secara bersamaan.
“Di situ ada peran damang bersama kepala desa. Maksimal satu KK itu dua hektare, tetapi tidak dilakukan bersama-sama, melainkan bergantian,” ujar Yulindra, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin membuka lahan di kawasan non gambut wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan dan meminta izin kepada kepala desa setempat.
Selanjutnya, kepala desa bersama damang dan mantir akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian sektor setempat guna menentukan apakah pembakaran lahan memungkinkan dilakukan atau tidak.
Menurutnya, keputusan tersebut sangat bergantung pada kondisi cuaca dan potensi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Hal itu dilihat berdasarkan kondisi cuaca. Ketika awal musim kemarau biasanya tidak akan diizinkan. Ada tanda-tanda alam yang menjadi pertimbangan kapan mulai masuk musim hujan, biasanya di situ ruang diberikan izin,” katanya.
Yulindra menilai, sosialisasi terkait aturan pembukaan lahan tersebut sebenarnya telah lama dilakukan kepada masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Meski demikian, ia menekankan pentingnya penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan kelembagaan adat agar pengawasan di lapangan berjalan lebih efektif.
Ia juga menyinggung kolaborasi yang selama ini telah terjalin antara lembaga adat Dayak dengan unsur TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas serta mencegah terjadinya karhutla.
Menurutnya, Kapolda Kalimantan Tengah telah menerima gelar warga kehormatan adat Dayak pada tahun lalu, sementara Pangdam memperoleh penghargaan serupa pada tahun ini.
“Itu salah satu wujud sinergitas yang kita harapkan, bagaimana kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi di lapangan berjalan baik antara aparat hukum dan kelembagaan adat di desa,” ujarnya.
Ke depan, DAD Kalteng akan terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar memperkuat koordinasi dengan pengurus DAD di daerah, termasuk mengumpulkan para damang menjelang musim kemarau.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya pencegahan dini terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di wilayah Kalimantan Tengah saat musim kemarau tiba.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Mgf/red]








Komentar ditutup.