PENUTURNEWS.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Fajar (37), warga asal Palangka Raya, di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Tersangka berinisial AD (33) ternyata disebut-sebut merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.
Informasi tersebut disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga tersebut menyebut, nama tersangka sebelumnya juga pernah terseret dalam perkara pidana yang berkaitan dengan tindak kekerasan.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gunung Mas, Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., membenarkan bahwa tersangka diketahui merupakan pelaku pembunuhan terhadap temannya Fajar.
AKP Agung menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, aksi pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan cara memukul korban menggunakan balok kayu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memukul korban menggunakan balok kayu. Tersangka juga diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa,” ungkap AKP Agung.
Peristiwa berdarah itu bermula ketika korban Fajar dan tersangka AD diduga terlibat kesalahpahaman saat berada di bawah pengaruh minuman keras. Perselisihan yang dipicu persoalan pribadi itu kemudian memuncak pada Minggu dini hari, 3 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 03.00 WIB tersangka datang ke rumah dalam kondisi emosi sambil membawa senjata tajam dan mengamuk di dalam rumah. Situasi yang semakin mencekam membuat saksi bernama Suparto segera menyelamatkan anak dan istrinya keluar rumah.
Dalam suasana panik tersebut, saksi mengaku sempat mendengar korban berteriak meminta ampun sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada pagi harinya.
Menerima laporan dari masyarakat, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang serta satu balok kayu sepanjang kurang lebih setengah meter yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Setelah kejadian, tersangka AD sempat melarikan diri hingga ke kawasan pendulangan emas tradisional di wilayah Kabupaten Kapuas. Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif selama beberapa pekan.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim gabungan berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok di kawasan bondang Desa Tumbang Nusa.
“Pelaku berhasil diamankan tim gabungan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Gunung Mas,” tambah AKP Agung.
Atas perbuatannya, tersangka AD kini dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Ri/red]








Komentar ditutup.