PENUTURNEWS.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah (Kalteng), Juni Gultom, akhirnya angkat bicara terkait polemik proyek pengecatan jalur sepeda berwarna biru yang menjadi sorotan publik setelah cat di sejumlah titik terlihat mengelupas.
Pernyataan itu disampaikan menyusul tuntutan Aliansi Kalteng Bergerak yang mendesak dirinya mundur dari jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Kalteng.
Juni menegaskan proyek tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan gagal. Menurutnya, pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan sehingga berbagai kekurangan teknis yang ditemukan masih dapat diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dapat saya katakan bahwa kegiatan itu bukan sesuatu yang gagal. Kesalahan-kesalahan teknis akan diperbaiki dan diusahakan sebaik mungkin sesuai dengan yang tertuang dalam DPA kegiatan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Ia juga membantah tudingan yang menyebut proyek tersebut telah merugikan keuangan negara. Hingga saat ini, pemerintah belum melakukan pembayaran kepada pelaksana pekerjaan karena hasil pekerjaan dinilai belum memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
“Banyak isu yang mengatakan negara dirugikan. Secara keuangan sampai saat ini belum ada uang negara yang dirugikan. Sampai sekarang pekerjaan itu belum dibayar oleh pemerintah,” tegasnya.
Menurut Juni, progres pekerjaan saat ini baru mencapai sekitar 50 persen. Karena itu, pihaknya masih memiliki ruang untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap bagian pekerjaan yang dinilai belum sesuai standar.
Terkait sorotan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek yang disebut tidak melalui proses lelang, Juni menjelaskan pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola karena merupakan bagian dari kegiatan rutin instansi.
“Karena ini merupakan pekerjaan rutin dan swakelola, maka pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme swakelola sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melalui lelang,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan swakelola memiliki batasan dan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pemerintah, termasuk terkait penggunaan anggaran.
Menanggapi tuntutan massa aksi yang meminta dirinya mundur dari jabatan, Juni menyatakan siap mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Saya ASN. Saya bisa ditempatkan di mana saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Juni juga menegaskan bahwa proyek jalur biru tersebut belum memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan. Karena itu, tanggung jawab perbaikan masih berada di pihak pelaksana bersama Dinas PUPR Kalteng.
“Memang terjadi ketidaksesuaian dan ini belum di-PHO. Ini tanggung jawab kita untuk memperbaikinya,” pungkasnya.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Mgf/red]










Komentar ditutup.