PENUTURNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Gunung Mas yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas, Senin (15/6/2026).
Dua raperda yang diajukan tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.
“agenda tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Selain itu, penyampaian pertanggungjawaban APBD juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati turut menyampaikan, capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Prestasi ini menandai raihan opini WTP ke-11 bagi Kabupaten Gunung Mas, dengan rincian satu kali pada tahun 2012 serta sepuluh kali secara berturut-turut sejak tahun 2016 hingga 2025,” katanya.
Dalam paparannya, Jaya menjelaskan bahwa target pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,336 triliun. Dari target tersebut, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,211 triliun atau sebesar 90,67 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,252 triliun atau 90,39 persen dari total anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp1,385 triliun.
Berdasarkan realisasi tersebut, APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp40,73 miliar. Namun, melalui pembiayaan netto sebesar Rp49,2 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pemerintah daerah masih mencatatkan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp8,46 miliar.
“SiLPA tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun anggaran berikutnya,” ujar Jaya.
Selain menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Bupati juga memaparkan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
“Melalui regulasi ini, kita berharap pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih tertib administrasi, efektif, efisien, transparan, serta akuntabel sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara optimal,” tutur Jaya.
Dalam penyampaian terakhirnya, Jaya mengharapkan, dukungan, masukan serta kerja sama dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Gunung Mas dalam pembahasan kedua raperda tersebut. Ia mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demi mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hkn/red]









Komentar ditutup.