PENUTURNEWS.ID – Tak ada yang menyangka, sebuah unggahan sederhana di media sosial tentang seorang bayi yang dirawat penuh kasih oleh warga justru menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan kasus persetubuhan terhadap anak yang mengguncang Kalimantan Tengah.
Postingan yang awalnya mengundang simpati itu menyebar luas dan memantik rasa penasaran masyarakat mengenai asal-usul sang bayi. Dari sanalah, rangkaian fakta perlahan terungkap hingga akhirnya aparat kepolisian berhasil menemukan seorang remaja perempuan 15 tahun dalam keadaan selamat serta mengamankan pria yang diduga merupakan pelaku, yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi Polda Kalimantan Tengah melalui Polres Murung Raya bersama Polres Gunung Mas, serta berbagai pihak setelah informasi mengenai korban ramai diperbincangkan di media sosial.
Dukungan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, hingga personel Polres Gunung Mas dalam menyampaikan informasi kepada aparat turut mempercepat proses pengungkapan kasus.
Remaja perempuan yang sebelumnya menjadi perhatian publik akhirnya ditemukan di wilayah Kabupaten Murung Raya. Sementara itu, ayah tirinya langsung diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pria berinisial A (38) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga korban melahirkan seorang bayi perempuan.
Bayi tersebut sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kuala Kurun. Namun, meski telah memperoleh penanganan medis, bayi itu akhirnya meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami kondisi kesehatan yang memprihatinkan.
Kasus ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Puji Widodo, S.H., Kasat Reskrim Iptu Vani Badra Sadewa, S.Tr.K., Plt Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin, S.Sos., serta Kanit PPA Ipda Jufri, S.H., di halaman Mapolres Murung Raya, Senin (29/6/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polres Murung Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 20 Juni 2026.

Terungkap Setelah Kehamilan Korban Diketahui
Menurut Kapolres, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu korban mengeluhkan kondisi tubuhnya yang kurang sehat dan meminta ibunya memijat bagian perut.
Ketika memijat, sang ibu merasa ada yang tidak biasa karena perut anaknya tampak membesar dan terasa ada gerakan seperti janin. Merasa curiga, ia membeli alat tes kehamilan di apotek.
Hasilnya mengejutkan. Tes menunjukkan korban positif hamil. Untuk memastikan, korban kemudian dibawa ke bidan di kampung. Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan menyatakan korban memang tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga hingga empat bulan.
Meski terus ditanya, korban saat itu hanya terdiam dan tidak berani mengungkap siapa yang telah menghamilinya.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya Januari 2026, keluarga tersebut pindah ke Desa Jakatan Pari, Kecamatan Kapuas Hulu, untuk bekerja di perusahaan perkebunan sawit PT Agrinas.
Di lokasi baru itulah sang ibu kembali menanyakan identitas pelaku. Kali ini korban akhirnya memberanikan diri mengaku bahwa orang yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri.
“Ibu korban langsung menanyakan kepada tersangka apakah benar dirinya yang menghamili korban. Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan khilaf, lalu kembali ke Puruk Cahu,” ungkap AKBP Franky.
Pada Maret 2026 korban melahirkan seorang bayi perempuan dalam kondisi sehat.
Namun karena keterbatasan ekonomi dan minimnya perawatan, bayi tersebut mengalami gangguan kesehatan. Saat berusia sekitar tiga bulan, bayi dibawa ke RSUD Kuala Kurun untuk mendapatkan perawatan intensif selama kurang lebih lima hari. Meski telah mendapat penanganan medis, nyawanya tidak tertolong.
Mengaku Melakukan Persetubuhan Sebanyak 11 Kali
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 11 kali.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Murung Raya dan menjalani proses hukum.
“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP yang mengatur tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara ditambah sepertiga apabila korbannya merupakan anak tiri,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak serta tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Murung Raya, dalam memberikan kepastian hukum terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Murung Raya,” tegasnya.
Kasus yang berawal dari sebuah unggahan viral tentang seorang bayi itu kini menjadi pengingat bahwa kepedulian masyarakat di media sosial tidak hanya mampu mengetuk empati, tetapi juga dapat membuka jalan bagi terungkapnya dugaan kejahatan yang selama ini tersembunyi.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/red]









Komentar ditutup.