PENUTURNEWS.ID – Barang bukti hasil tindak pidana tak selalu berakhir menjadi tumpukan aset yang terbengkalai. Di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur, ribuan ton batubara rampasan negara justru berubah menjadi pemasukan ratusan juta rupiah bagi negara.
Melalui proses lelang yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Barito Timur berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp666.841.000 ke kas negara. Penyetoran dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kantor Kejari Barito Timur, Selasa (30/6/2026), sebagai tindak lanjut pelaksanaan lelang barang rampasan negara bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Kepala Kejari Barito Timur, Rahmad Isnaini S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan barang rampasan negara bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi penerimaan negara.
“Keberhasilan pelaksanaan lelang dan penyetoran PNBP ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara,” ujarnya.
Kontributor terbesar dalam penyetoran tersebut berasal dari hasil lelang 2.044,792 metrik ton batubara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 82/Pid.Sus-LH/2023/PN Tml.
Menariknya, nilai penjualan batubara itu melampaui target yang telah ditetapkan. Dari nilai limit sebesar Rp494.341.000, lelang berhasil menghasilkan Rp654.341.000, atau lebih tinggi sekitar Rp160 juta dari harga awal.
Selain batubara, Kejari Barito Timur juga melelang sejumlah barang rampasan lainnya melalui mekanisme penjualan langsung, seperti telepon genggam, timbangan, dan barang-barang lain dengan total nilai Rp12.500.000. Seluruh hasil penjualan tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Rahmad menjelaskan, batubara rampasan itu tersebar di tiga lokasi di Kecamatan Raren Batuah, yakni dua titik di Desa Batuah dan satu titik di Desa Tangkum. Seluruh aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penyelesaian barang rampasan negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang tidak berhenti pada putusan pengadilan semata, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
“Kami akan terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara serta memperkuat sinergi dengan KPKNL Palangka Raya dan BRI agar setiap proses penyelesaian aset dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kejari Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas. Setiap aset hasil tindak pidana akan dioptimalkan melalui mekanisme yang sah sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga kembali menjadi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Man/Red Penuturnews.id]






Komentar ditutup.