PENUTURNEWS.ID – Sebanyak Enam fraksi di DPRD Kabupaten Gunung Mas secara bulat menyatakan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Persetujuan tersebut disampaikan melalui pandangan akhir masing-masing juru bicara fraksi dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (6/7/2026).
Ketua DPRD Gunung Mas Binartha menjelaskan, adapun enam fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Perindo, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Gabungan Nasional yang merupakan gabungan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra.
“Persetujuan dari seluruh fraksi tersebut menjadi dasar dilaksanakannya penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan DPRD Kabupaten Gunung Mas,” kata Binartha.
Dia mengungkapkan, dua raperda yang disetujui meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Katanya, dalam penyampaian pendapat akhirnya, seluruh juru bicara fraksi menyatakan bahwa kedua raperda tersebut telah melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Masing-masing fraksi juga memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah ke depan.
“Secara umum, enam fraksi menilai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah,” ungkap dia.
Sementara Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai penting sebagai landasan hukum untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
“Dengan disetujuinya kedua raperda tersebut, proses pembahasan di tingkat DPRD telah selesai dan selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan suasana tertib dan dihadiri unsur pimpinan Binartha dan dua wakilanya serta anggota DPRD, Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Klk/red]







Komentar ditutup.