PENUTURNEWS.ID – Suasana subuh yang biasanya tenang di Desa Pujon Seberang, Kecamatan Kapuas Tengah, mendadak berubah menjadi mimpi buruk. Warga dibuat geger setelah seorang pria berinisial JP alias LT (28) diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, Nandi (61), dengan sebilah parang. Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasus yang mengguncang warga tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tragedi berdarah itu bermula di samping rumah korban. Saat itu, Giat Susanto (48), yang merupakan menantu korban sekaligus kakak ipar tersangka, terbangun karena mendengar suara pertengkaran antara ayah dan anak tersebut.
Bagi saksi, cekcok di antara keduanya bukanlah hal baru. Hampir setiap kali terdengar adu mulut, situasinya selalu mereda dengan sendirinya. Karena itulah, ia tak pernah membayangkan pertengkaran pagi itu akan berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.
Namun beberapa saat kemudian, kesunyian subuh dipecahkan oleh jeritan memilukan.
“Mati aku… mati aku!”
Teriakan itu membuat saksi spontan berlari menuju rumah korban.
“Saksi terbangun setelah mendengar teriakan korban yang berteriak ‘Mati aku, mati aku!’ Saksi langsung berlari keluar menuju rumah korban,” ungkap AKBP Rina Perwitasari.
Sesampainya di lokasi, saksi mendapati Nandi sudah tergeletak bersimbah darah. Korban mengalami luka bacok di bagian leher, pinggang, dan lutut yang diduga akibat sabetan senjata tajam.
Di saat bersamaan, saksi melihat tersangka masuk ke dalam rumah sambil membanting pintu, seolah berusaha mengakhiri kejadian mengerikan yang baru saja terjadi.
Mendapat laporan, personel Polres Kapuas bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 50 sentimeter, lengkap dengan gagang dan kumpang kayu berwarna cokelat. Senjata tersebut masih berlumuran darah saat ditemukan petugas.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aksi nekat itu dipicu oleh dendam yang telah lama dipendam tersangka terhadap ayahnya.
Menurut Kapolres, pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban. Bahkan, hubungan keduanya diketahui sudah lama tidak harmonis dan kerap diwarnai pertengkaran. Polisi juga mengungkap bahwa sebelum pembunuhan terjadi, tersangka beberapa kali pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap ayahnya.
“Modus operandi pelaku adalah sakit hati karena sering dimarahi korban. Pelaku diketahui sering terlibat pertengkaran dengan ayahnya, bahkan beberapa kali mengaku pernah melakukan pemukulan sebelum kejadian ini,” jelas AKBP Rina Perwitasari.
Kini JP alias LT telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Jika terbukti bersalah di persidangan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Lex/Red]









Komentar ditutup.