PENUTURNEWS.ID, KUALA KURUN – Perkelahian antarpelajar memang kerap berawal dari persoalan sepele. Namun jika tak segera diselesaikan, persoalan itu bisa melebar menjadi konflik yang melibatkan keluarga hingga lingkungan sekolah. Beruntung, hal itu tak terjadi pada kasus perkelahian dua pelajar SMP di Kabupaten Gunung Mas.
Alih-alih berujung di meja hijau, perselisihan yang melibatkan dua siswa SMPN 3 Kurun itu justru diselesaikan melalui jalan damai. Satreskrim Polres Gunung Mas melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memfasilitasi mediasi yang mempertemukan seluruh pihak terkait hingga akhirnya tercapai kesepakatan secara kekeluargaan disertai pemberlakuan sanksi adat.
Proses mediasi berlangsung di Mapolres Gunung Mas pada Jumat (24/7/2026) pukul 14.00 WIB. Kasus tersebut bermula dari pengaduan seorang perempuan berinisial M, warga Desa Batu Makap, Kecamatan Sumber Barito, Kabupaten Murung Raya, yang diterima Unit PPA pada 22 Juli 2026. Berdasarkan laporan, terjadi kesalahpahaman yang berujung pada perkelahian antara anak berinisial AY dan T.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan pemakaman Kristen yang berada di belakang SMPN 3 Kurun, Jalan Lintas Sepang–Kurun, Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Gunung Mas memilih mengedepankan pendekatan persuasif dengan mempertemukan seluruh pihak dalam forum musyawarah. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencari solusi terbaik tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap anak maupun rasa keadilan bagi semua pihak.
Mediasi dihadiri KBO Satreskrim Polres Gunung Mas Ipda Suryadi Natal, S.H., personel Si Propam Polres Gunung Mas, personel Unit PPA, perwakilan Dinas Pendidikan, Mantir Adat, Kepala SMPN 3 Kurun, serta orang tua atau wali dari kedua anak yang terlibat.
Dalam suasana dialog yang terbuka, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi dan pandangannya. Kehadiran unsur sekolah, pemerintah, tokoh adat, dan keluarga menjadi jembatan untuk membangun komunikasi sehingga penyelesaian dapat dicapai tanpa memperkeruh keadaan.
Hasil musyawarah akhirnya mengantarkan kedua belah pihak pada kesepakatan damai. Selain menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, mereka juga sepakat menjalankan sanksi adat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang telah terjadi.
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan penyelesaian melalui mediasi merupakan wujud pelayanan kepolisian yang mengedepankan dialog, perlindungan terhadap anak, serta kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Polres Gunung Mas berupaya menghadirkan pelayanan yang mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan kepentingan terbaik bagi anak. Sinergi antara kepolisian, keluarga, sekolah, Dinas Pendidikan, serta tokoh adat menjadi faktor penting dalam mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak, sehingga situasi tetap kondusif dan hubungan antarpihak dapat kembali terjalin dengan baik,” ujar AKP Agung saat dikonfirmasi melalui Ps. Kasi Humas Polres Gunung Mas Ipda Abner, S.Sos., Selasa (28/7/2026).
Ia berharap, pola penyelesaian secara humanis seperti ini dapat terus diperkuat melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh adat, dan masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, setiap persoalan di lingkungan pendidikan diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana, menjaga masa depan anak, sekaligus tetap menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di tengah masyarakat.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Humas/Red]










Komentar ditutup.