Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Sabu Nyaris 1,2 Kilo dan 72 Ekstasi Meluncur dari Kalbar, Polisi Lamandau Hentikan “Perjalanan” di Jalan Trans Kalimantan

badge-check

Sabu Nyaris 1,2 Kilo dan 72 Ekstasi Meluncur dari Kalbar, Polisi Lamandau Hentikan “Perjalanan” di Jalan Trans Kalimantan Perbesar

PENUTURNEWS.ID – Perjalanan seorang pria berinisial LFM alias AN (45) dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah mendadak tak lagi mulus. Bukan karena motor mogok, melainkan karena polisi menemukan barang yang membuat perjalanan itu berujung di ruang pemeriksaan.

 

Dimana, Polres Lamandau mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Lamandau, Rabu (19/8/2026) pukul 11.00 WIB.

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., bersama Kasat Narkoba AKP Fery Endro Priyawanto, membeberkan pengungkapan kasus yang terjadi sehari sebelumnya.

 

Cerita bermula dari informasi, masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah menggunakan kendaraan roda dua.

 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Lamandau. Sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (18/8/2026), polisi menghentikan sebuah sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.

 

“Motor Itu  dikendarai LFM alias AN, warga Krendang, Tambora, Jakarta Barat,” kata Kapolres.

 

Kala itu, katanya, petugas melakukan pemeriksaan badan, barang dan kendaraan, polisi menemukan sebuah tas hitam. Isinya bukan pakaian atau perlengkapan perjalanan, tetapi diduga narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

 

“Anngota menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 1.195,25 gram atau sekitar 1,19 kilogram. Dengan rinciannya, satu paket besar memiliki berat bersih 996 gram, kemudian dua paket sedang masing-masing seberat 99,90 gram dan 99,35 gram,” terang dia.

 

Belum selesai sampai di situ.

Dia menerangkan, di bagian dek pijakan kaki sepeda motor, polisi juga menemukan satu bungkus berisi 72 butir pil diduga ekstasi, dengan berat bersih keseluruhan 28,55 gram.

 

Dengan temuan tersebut, perjalanan LFM praktis berhenti di Lamandau. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan.

 

“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik pembungkus, tas ransel hitam, tas selempang abu-abu, uang tunai Rp940 ribu, satu unit handphone Infinix warna hitam, serta sepeda motor Honda Vario 125 yang digunakan tersangka,” jelas dia.

 

Polisi juga mengamankan STNK kendaraan tersebut.

 

Atas perbuatannya, katanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Dari kasus ini, informasi masyarakat kembali menjadi salah satu pintu penting bagi aparat dalam mengungkap peredaran narkotika. Dan kali ini, “perjalanan” hampir 1,2 kilogram sabu bersama puluhan pil diduga ekstasi tersebut tidak sampai ke tujuan.

 

Diketahui juga, Jalan Trans Kalimantan justru menjadi titik akhir sebelum barang haram itu beredar lebih jauh di Kalimantan Tengah.

Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :

WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok :

https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[Hms/Red]

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi