PENUTURNEWS.ID – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan pendidikan. Kondisi kualitas udara yang memburuk tidak hanya mengganggu aktivitas belajar, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi peserta didik maupun tenaga pendidik.
Merespons kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2026 tentang layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak karhutla.
Kebijakan ini diterbitkan menyusul kondisi asap karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan. Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyelenggaraan pembelajaran harus tetap mempertimbangkan kualitas udara, risiko kesehatan, karakteristik satuan pendidikan, serta kebutuhan peserta didik.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta menentukan moda pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing. Untuk PAUD, SD, dan SMP, perubahan moda pembelajaran ditetapkan bupati atau wali kota melalui dinas pendidikan. Sementara untuk SMA, SMK, dan SLB, keputusan berada pada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.
ISPU Jadi Acuan Utama
Penentuan apakah sekolah tetap menggelar pembelajaran tatap muka atau beralih ke pembelajaran jarak jauh mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian tingkat kabupaten/kota.
Pemantauan kualitas udara dilakukan sedikitnya dua kali sehari dan hasilnya dicatat oleh satuan pendidikan.
Data kualitas udara dapat mengacu pada pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup melalui https://isnu.kemenlheo.id dan aplikasi ISPUNet. Selain itu juga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui laman https:/ /iklim.hmks.so.idid / kualitas-udara-indonesia/.
Jika terdapat perbedaan nilai ISPU dari sejumlah sumber, satuan pendidikan dan dinas pendidikan diminta menggunakan kategori yang paling berisiko. Prinsip ini diterapkan sebagai langkah kehati-hatian untuk melindungi kesehatan warga sekolah.
Sementara bagi daerah yang belum memiliki stasiun pemantau kualitas udara, data ISPU dapat menggunakan data kabupaten/kota terdekat. Data tersebut dilengkapi dengan pengamatan visual terhadap jarak pandang.
ISPU 1–50: Sekolah Berjalan Normal
Pada kategori baik dengan ISPU 1–50, pembelajaran tetap berlangsung secara tatap muka penuh.
Seluruh kegiatan sekolah dapat berjalan normal. Meski demikian, pemantauan kualitas udara tetap dilakukan secara berkala sebagai langkah antisipasi apabila kondisi berubah.
ISPU 51–100: Tatap Muka, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
Ketika kualitas udara masuk kategori sedang dengan ISPU 51–100, pembelajaran masih dapat dilakukan secara tatap muka penuh.
Namun, sekolah perlu membatasi aktivitas fisik di luar ruangan. Masker juga harus disiapkan bagi warga sekolah sebagai bentuk perlindungan terhadap paparan asap.
ISPU 101–200: Tatap Muka Mulai Dibatasi
Situasi berubah ketika ISPU mencapai 101–200 atau kategori tidak sehat.
Pada kondisi ini, sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Kelompok rentan, termasuk peserta didik dengan kondisi tertentu, dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.
Seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker. Kegiatan belajar harus berlangsung di ruang kelas yang aman dari paparan asap.
Jam belajar juga dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan, dengan tetap memastikan capaian pembelajaran terpenuhi.
Khusus PAUD, peserta didik SD kelas I–III, SLB, serta peserta didik yang memiliki penyakit penyerta, pembelajaran dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.
Sekolah juga diwajibkan melakukan pemantauan kesehatan harian dan melaporkan kondisi tersebut kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
ISPU 201–300: Tatap Muka Dihentikan
Jika ISPU berada pada angka 201–300 atau kategori sangat tidak sehat, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.
Seluruh kegiatan pembelajaran dialihkan ke pembelajaran jarak jauh. Meski demikian, layanan administrasi, psikososial, dan kesehatan tetap dapat diberikan secara terbatas sesuai kebutuhan.
ISPU di Atas 300: Sekolah Hentikan Seluruh Kegiatan Berkumpul
Kondisi paling serius terjadi ketika ISPU mencapai lebih dari 300 atau masuk kategori berbahaya.
Pada kondisi ini, seluruh kegiatan yang mengharuskan warga berkumpul di satuan pendidikan dihentikan.
Prioritas utama bukan lagi kegiatan pembelajaran tatap muka, melainkan evakuasi dan perlindungan kesehatan peserta didik serta seluruh warga sekolah.
Pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan.
Kepala Sekolah Bisa Ambil Tindakan Darurat
Kemendikdasmen juga memberikan ruang bagi kepala satuan pendidikan untuk mengambil langkah pengamanan apabila kualitas udara memburuk secara mendadak.
Langkah tersebut dapat berupa menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan peserta didik lebih awal, hingga mengalihkan pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh.
Namun, setiap tindakan pengamanan tersebut wajib dilaporkan kepada dinas pendidikan paling lama 1×24 jam. Kebijakan ini menegaskan bahwa dalam situasi karhutla, keberlangsungan pendidikan tetap menjadi perhatian. Namun, keselamatan dan kesehatan peserta didik tidak boleh dikorbankan.
Dengan menjadikan kualitas udara sebagai dasar penentuan moda pembelajaran, Kemendikdasmen berharap sekolah dan pemerintah daerah dapat mengambil keputusan secara cepat, terukur, dan hati-hati ketika asap karhutla mulai mengganggu kualitas udara di lingkungan pendidikan.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Rri/Red]









Komentar ditutup.