PENUTURNEWS.ID – Bukan hanya narkotika. Tumpukan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur, Rabu (16/9/2026).
Sebanyak 167,11 gram barang bukti narkotika menjadi salah satu yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti itu terdiri dari 61 paket sabu dengan berat bersih 69,62 gram dan 200 butir Pil Zenith dengan berat bersih 97,49 gram.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
Kajari Barito Timur Abdul Halim melalui Kasi Intelijen Sodiq Sukmana Hadi mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berstatus inkracht dan pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan dan sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti,” ujar Sodiq.
Namun, pemusnahan tidak berhenti pada barang bukti narkotika. Sejumlah senjata dan benda berbahaya juga ikut dimusnahkan.
Barang tersebut antara lain lima bilah parang atau golok, satu tombak sepanjang 1,9 meter, satu senapan angin sepanjang 99 sentimeter, satu tongkat kayu sepanjang satu meter, serta satu papan kayu sepanjang 30 sentimeter.
Barang bukti yang berkaitan dengan perkara narkotika juga cukup beragam. Kejari Barito Timur memusnahkan tujuh timbangan digital, sedikitnya 11 bungkus atau pack plastik klip maupun plastik kemasan, 31 lembar plastik, sejumlah plastik klip satuan, 11 sendok plastik, kertas atau sedotan, serta satu pipet kaca yang masih berisi sisa sabu.
Turut dimusnahkan 17 kartu SIM, terdiri dari 13 kartu Telkomsel, dua Indosat, satu BY.U dan satu XL.
Berbagai barang pribadi yang menjadi bagian dari barang bukti perkara juga ikut dimusnahkan. Di antaranya 10 potong baju atau kaos, empat celana panjang, dua celana pendek, tiga celana dalam, tiga bra, satu sarung, satu sarung bantal, dua bantal, satu tikar, satu topi, satu pasang sandal, dua dompet, tiga tas serta satu alat tes kehamilan.
Tak kalah mencolok, barang bukti dari perkara kelapa sawit juga masuk dalam daftar pemusnahan. Jumlahnya mencapai 1.023 kilogram berondolan buah kelapa sawit, ditambah 35 janjang atau tandan buah sawit serta tiga buah tojok panen sawit.
Dengan beragamnya jenis barang bukti tersebut, pemusnahan menjadi bagian penting dalam memastikan barang yang sudah tidak memiliki nilai pembuktian setelah perkara berkekuatan hukum tetap tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Sodiq menegaskan, Kejari Barito Timur berkomitmen menjaga proses pengelolaan barang bukti dan barang rampasan agar berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Kami berharap pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dapat terus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kasat Narkoba Polres Barito Timur, Kepala Dinas Kesehatan Barito Timur, Kepala Desa Jaar, para kepala seksi serta pegawai Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Ogn/Red]









Komentar ditutup.