PENUTURNEWS.ID – Kabar seorang anak yang tak berada di rumah sejak pagi mengundang keresahan keluarga di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Laporan yang diterima polisi berujung pada diamankannya seorang pemuda berinisial VB (21), yang kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan membawa pergi anak tanpa kemauan orang tua atau walinya.
Perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Dusun Timur setelah keluarga melaporkan kejadian itu pada 21 September 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi, S.E., menjelaskan, laporan bermula ketika ibu anak tersebut mendapat informasi dari seorang saksi bahwa anaknya tidak berada di rumah.
Mendapat kabar tersebut, pelapor kemudian meminta bantuan saksi untuk mencari keberadaan anaknya. Pencarian dilakukan hingga ke sekolah, tetapi anak yang dicari tidak ditemukan.
“Setelah menerima informasi tersebut, pelapor kemudian meminta saksi untuk mencari keberadaan anaknya, termasuk mendatangi sekolah. Namun, berdasarkan keterangan saksi, anak yang dicari tidak ditemukan di lokasi tersebut,” jelas Sulkhan, Rabu (23/9/2026).
Pencarian terhadap anak tersebut terus dilakukan hingga sore hari. Pelapor kemudian menuju Tamiang Layang dan bertemu dengan saksi. Keduanya selanjutnya mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, polisi mencatat VB sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya.
Dalam proses penanganan awal, penyidik mengamankan satu potong tekstil pakaian sebagai barang bukti. Polisi juga telah mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta melaksanakan gelar perkara awal.
Kapolsek Dusun Timur menegaskan, proses hukum masih berlangsung. Penyidik akan mendalami keterangan dari para pihak dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan serta penyidikan. Kami juga mengedepankan perlindungan terhadap anak selama proses penanganan perkara,” tegas Sulkhan.
Polisi Dalami Perkara, Perlindungan Anak Jadi Perhatian
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 454 Ayat (1) KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik juga terus melakukan proses penyidikan dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil pemeriksaan.
Sulkhan mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan keberadaan anak tersebut agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, informasi masyarakat dapat membantu proses penanganan perkara sekaligus mendukung upaya memastikan keselamatan anak.
Polsek Dusun Timur memastikan perkara ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Ogn/Red]










Komentar ditutup.