PENUTURNEWS.ID – Sebanyak 172,6 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Polres Gunung Mas dari dua perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di lobi Mapolres Gunung Mas, Jalan Bhayangkara No. 1, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasatresnarkoba AKP Sutrisno, S.Sos., M.H. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Kelas II Gunung Mas, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas.
Dua perkara tersebut masing-masing melibatkan tersangka berinisial RS dan HS. Perkara pertama berawal dari laporan polisi tertanggal 16 September 2026. Polisi mengamankan tersangka RS di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Kecamatan Rungan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 20 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor 176,81 gram dengan berat bersih 169,57 gram. Setelah sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris di Balai POM Palangka Raya dan kepentingan pembuktian di persidangan, sebanyak 164,1 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan.
Sementara perkara kedua terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 September 2026. Tersangka HS diamankan di pinggir Jalan Lintas Tewah-Rungan, Kecamatan Tewah.
Dalam perkara ini, polisi menyita dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,62 gram.
Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan pembuktian di pengadilan, sebanyak 8,5 gram kemudian dimusnahkan.
Jika digabungkan, total sabu yang dimusnahkan dari dua perkara tersebut mencapai 172,6 gram narkoboy alias narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti menggunakan air yang telah dicampur deterjen dan cairan pembersih lantai. Proses tersebut disaksikan langsung oleh unsur lembaga terkait.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi mengatakan, pemusnahan merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika yang dilakukan secara terbuka dan sesuai tahapan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika secara terbuka. Kami memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan diproses sesuai tahapan yang telah ditentukan, sementara bagian yang diperlukan untuk pemeriksaan dan pembuktian tetap disisihkan,” ujar Arum Sari.
Kehadiran unsur Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Kelas II Gunung Mas dan Dinas Kesehatan menjadi bagian dari proses pengawasan dan keterbukaan dalam pemusnahan barang bukti.
Dari Kejaksaan Negeri Kuala Kurun hadir Ratibulava, S.H., M.H., Ajun Jaksa Madya sekaligus Kepala Subseksi Pra Penuntutan bersama staf. Sementara Pengadilan Negeri Kelas II Gunung Mas diwakili Hakim Safrida Yusitarani, S.H., M.M., sedangkan Dinas Kesehatan diwakili Leli Ambit bersama staf.
Di tengah masih berlangsungnya proses hukum terhadap kedua tersangka, Kapolres Gunung Mas mengajak masyarakat ikut mengambil peran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika,” tegas Kapolres.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari penanganan dua perkara narkotika yang kini berproses secara hukum. Barang bukti yang masih diperlukan untuk pemeriksaan dan pembuktian tetap disisihkan, sedangkan bagian yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan telah dihancurkan sesuai prosedur dengan disaksikan unsur terkait.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/Red]










Komentar ditutup.