PENUTURNEWS.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas mempertegas pentingnya disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin yang menjadi perhatian serius yakni kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Internalisasi Nilai Dasar ASN melalui Pembinaan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang digelar di Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala BKPSDM Gunung Mas Iltem dan disambut Camat Kahut Wano dan Sekretarisnya Rahmattambun. Peserta kegiatan berasal dari ASN di wilayah Kecamatan Kahayan Hulu Utara dan Kecamatan Damang Batu.
Camat Kahut Wano mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada ASN mengenai nilai dasar serta kewajiban dan larangan sebagai aparatur pemerintah.
“ Kegiatan ini sebagai bahan proses kegiatan Internalisasi Nilai Dasar ASN melalui Pembinaan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas di Kahut,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapat penjelasan terkait Surat Edaran Bupati Gunung Mas Nomor 100.3.4.2/168/BKPSDM.2/III/2025 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai.
Dalam ketentuan tersebut, ASN ditegaskan memiliki kewajiban untuk masuk kerja dan menaati jam kerja. Pegawai juga wajib melaksanakan tugas kedinasan, baik di dalam maupun di luar kantor sesuai tanggung jawabnya.
Sebaliknya, ASN dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan serta menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh uang, barang maupun keuntungan lainnya.
Disiplin bukan hanya persoalan kehadiran, tetapi juga menyangkut integritas dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Yang menjadi perhatian khusus, terdapat konsekuensi tegas bagi pegawai yang meninggalkan kewajiban masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021, pemberhentian pembayaran gaji dapat diberlakukan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 hari kerja secara terus-menerus.
Pembinaan tersebut juga menegaskan adanya tingkatan hukuman disiplin bagi PNS, mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat.
Untuk hukuman disiplin ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara hukuman disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat.
Sedangkan untuk pelanggaran berat, sanksinya dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS.
Tidak hanya PNS, ketentuan disiplin juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk PPPK, hukuman ringan pada prinsipnya sama. Sementara sanksi sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala maupun tidak diberikan tambahan penghasilan selama tiga atau enam bulan.
Adapun hukuman berat dapat berupa tidak diberikan tambahan penghasilan selama sembilan atau 12 bulan hingga pemutusan perjanjian kerja.
Dalam pembinaan tersebut, Kepala Perangkat Daerah dan Camat juga diminta tidak hanya menunggu terjadinya pelanggaran, tetapi melakukan pengawasan secara melekat terhadap disiplin pegawai di lingkungan masing-masing.
Mereka diminta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran, berkoordinasi dengan BKPSDM, menyampaikan berkas laporan dalam bentuk PDF, serta melakukan pembinaan secara berkala.
Selain itu, setiap ASN juga diwajibkan menggunakan presensi SIMPEGNAS sebagai bagian dari pengawasan dan pencatatan kedisiplinan pegawai.
Melalui kegiatan ini, BKPSDM Gunung Mas menekankan bahwa disiplin ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Klk/Red]









Komentar ditutup.