Menu ✖

News

Sabu 9,42 Gram Disita dari Rumah, Perempuan 22 Tahun di Palangka Raya Diciduk Polisi

badge-check

Sabu 9,42 Gram Disita dari Rumah, Perempuan 22 Tahun di Palangka Raya Diciduk Polisi Perbesar

PENUTURNEWS.ID – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Seorang perempuan berinisial ZA (22) diamankan polisi di tempat tinggalnya di Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram.

Selain barang diduga narkotika, petugas turut mengamankan dua bungkus rokok, dua lembar tisu, satu bong lengkap dengan sedotan, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada ZA.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., mengatakan terduga pelaku kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Andiyatna, Selasa (6/10/2026).

Dalam perkara tersebut, ZA diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut tergolong berat, yakni pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika.

Satu informasi bisa menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar peredaran narkoba. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan demi menjaga masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.

Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :

WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok :

https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[dk_reborn168/Red]

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas