PENUTURNEWS.ID – Dua paket kristal putih yang diduga sabu ditemukan di sebuah kamar di Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Bukan disimpan di tempat yang sama, satu paket berada di dalam kotak plastik di atas meja, sedangkan paket lainnya terselip di bawah meja.
Namun, keberadaan dua paket tersebut tak luput dari pemeriksaan polisi. Seorang pria berinisial TM pun diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut program Kapolri, sehingga polisi menyita dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,14 gram dan berat bersih 4,75 gram.
Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda dalam kamar. Satu paket berada di dalam kotak plastik kecil di atas meja, sementara paket lainnya ditemukan terselip di bawah meja.
Selain dua paket tersebut, polisi turut mengamankan plastik klip pembungkus, sendok dari sedotan yang diduga digunakan sebagai alat bantu, kotak plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna ungu tua.
Seluruh barang itu kemudian dibawa bersama TM ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., membenarkan pengamanan tersebut.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya. Seluruh barang bukti bersama terduga telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Sutrisno saat dikonfirmasi melalui PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos.
Ia menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, TM dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, sebagaimana disebutkan dalam bahan perkara.
“Dua paket kristal tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa penyidik. Dugaan keterlibatan TM dalam perkara narkotika itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” pungkas AKP Sutrisno.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/Red]










Komentar ditutup.