PENUTURNEWS.ID – Perjuangan untuk memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat di Kabupaten Gunung Mas terus bergerak. Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kini telah dibawa ke tingkat Provinsi Kalimantan Tengah bahkan sampai ke Komisi XII DPR RI.
Ketua Komisi II DPRD Gunung Mas, Herbert Y Asin, mengatakan pihaknya terus mengawal aspirasi masyarakat penambang rakyat agar mendapatkan kepastian hukum dan tidak terus berada dalam ketidakjelasan.
“Prinsipnya kalau dari aspek regulasi, ini masih memenuhi harapan kita. Karena katanya masih dalam konsep usulan. Terkait pengesahan IPR, kemarin dari beberapa kabupaten termasuk Gunung Mas, pihak Pemprov Kalteng dan pusat menyuruh menambahkan usulan wilayah WPR sekaligus,” kata Herbert yang disampaikannya, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, pemerintah pusat saat ini masih memberikan ruang bagi daerah untuk melengkapi usulan WPR. Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru, sebab proses tersebut masih menunggu seluruh usulan wilayah dari kabupaten-kabupaten lain.
Herbert menjelaskan, Pemprov Kalteng meminta agar tambahan wilayah WPR tidak diajukan secara bertahap. Seluruh usulan yang dianggap diperlukan diharapkan segera disampaikan sekaligus, sehingga proses revisi dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau diusulkan sekian sekarang, kemudian tiba-tiba ada lagi tambahan dari masyarakat, untuk menambahkan wilayah itu, maka dari pihak Pemprov mengatakan jangan bertahap. Sekalian saja, sehingga mereka menunggu revisi-revisi sampai akhir tahun 2026 terkait wilayah itu,” ujarnya.
Setelah seluruh proses revisi rampung, kata Herbert, Kementerian ESDM direncanakan melakukan penetapan wilayah pada awal 2027.
Namun, DPRD Gunung Mas sebenarnya berharap proses tersebut tidak harus menunggu perubahan atau revisi berikutnya.
“Awal tahun 2027 mereka akan melakukan penetapan, itu dari pihak Kementerian ESDM. Sedangkan kalau dari kita sendiri sebenarnya usulan kita lalu, jangan melalui perubahan itu. Tapi mereka tetap bersikeras dan sambil menunggu kabupaten lain,” jelasnya.
DPRD dan Asosisasi Penambang Rakyat Siapkan Audiensi ke Presiden
Di tengah proses pengusulan WPR tersebut, perjuangan penambang rakyat Gunung Mas juga mulai diarahkan langsung ke pemerintah pusat.
Melalui Asosiasi Penambang Rakyat Kalteng, pihaknya telah melayangkan surat kepada Staf Khusus Presiden untuk meminta kesempatan melakukan audiensi. Gayung bersambut, katanya, surat tersebut telah mendapat respons dari pihak kepresidenan dan dijadwalkan untuk pertemuan pada September 2026.
“Mungkin mereka menerima kita di sana paling sekitar 25 sampai 30 orang. Mungkin pertemuan ini langsung bertemu dengan Pak Presiden, dan mungkin itulah kita langsung menyampaikan keinginan para penambang rakyat di Gunung Mas ini khususnya,” terang Herbert.
Pertemuan tersebut, katanya diharapkan, menjadi momentum penting untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat penambang rakyat Gunung Mas, terutama mengenai kepastian wilayah pertambangan dan legalitas aktivitas pertambangan rakyat.
“Bagi kami DPRD Gunung Mas, perjuangan ini bukan sekadar persoalan izin, tetapi menyangkut kepastian hukum dan masa depan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan rakyat,” harapnya.
Kini, mata para penambang rakyat Gunung Mas tertuju pada dua tahapan penting: penyelesaian usulan WPR hingga akhir 2026 dan peluang audiensi langsung ke Presiden pada September mendatang.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Klk/Red]










Komentar ditutup.