Menu ✖

Kabupaten Gunung Mas

KPU Gumas Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024

badge-check

Proses pelipatan surat suara di KPU Kabupaten Gunung Mas, Jumat (1/11/2024). Perbesar

Proses pelipatan surat suara di KPU Kabupaten Gunung Mas, Jumat (1/11/2024).

KPU GUMAS MULAI MELAKUKAN PEROSES PENYORTIRAN, PELIPATAN DAN PERHITUNGAN SURAT SUARA PILKADA 2024

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah memulai proses penyortiran, pelipatan, dan perhitungan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor KPU setempat, Jumat (1/11/2024).

Ketua KPU Gunung Mas Elfrinst Gunandry Tumon menyampaikan bahwa proses penyortiran, pelipatan dan perhitungan surat suara ini melibatkan 46 orang petugas yang terdiri dari stap KPU, relawan dan masyarakat.

“kami melibatkan 46 petugas, sebelum memulai proses penyortiran, pelipatan dan perhitungan surat suara, para petugas terlebih dahulu kami beri pelatihan”kata Elfrinst.

Pada hari pertama proses sortir, lipat dan hitung diawali dengan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalteng, kemudian dilanjutkan dengan surat suara pemilihan Bupatti dan Wakil Bupati Gumas.

Baca juga: 91.882 Lembar Surat Suara Pilgub Tiba di KPU Gunung Mas

Adapun jumlah surat suara pilgub yang akan dilakukan pelipatan dan penyortiran yakni berjumlah 91.882 lembar, atau jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dikali 2,5 persen. Sedangkan surat suara untuk pilbup sebanyak 93.882 lembar. Hal ini dikarenakan ada penambahan 2.000 lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU).

Untuk honor, petugas diberikan RP.300 per lembar untuk surat suara pilgub, sedangkan untuk surat suara pilbup Rp. 200 per lembar, yang semuanya dipotong pajak. Sementara ini, jam kerja petugas dimulai pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Baca juga: KPU Gumas : Rangkaian Debat Publik ini, Merupakan bagian Acara Kampanye

Kegiatan ini dimulai pada tanggal 1 November 2024 dan ditargetkan akan selesai 4 hingga 5 hari kedepan. Setelah proses pelipatan dan penyortiran selesai, surat suara akan dikemas dan didistribusikan ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Gumas.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa proses sortir, lipat, dan hitung ini merupakan langkah penting dalam memastikan semua surat suara siap digunakan pada hari pemungutan suara.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pemilu yang transparan dan akuntabel. Proses pelipatan dan penyortiran ini sangat krusial agar tidak ada kesalahan dalam penghitungan suara.” Demikian Elfrinst. [CNK/RED-2]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga

24 Okt 2026 - 02:33 WIB

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga

Kejar Target Desa Sehat, Camat Kahut Wano Siapkan Tim Kecamatan Turun Langsung ke Desa

23 Okt 2026 - 06:41 WIB

Kejar Target Desa Sehat, Camat Kahut Wano Siapkan Tim Kecamatan Turun Langsung ke Desa

Sisir Karaoke di Pilang Munduk, Polres Gunung Mas Tes Urine Enam Pengunjung

23 Okt 2026 - 06:29 WIB

Sisir Karaoke di Pilang Munduk, Polres Gunung Mas Tes Urine Enam Pengunjung
Trending di Kabupaten Gunung Mas