PENUTURNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, pengungkapan berlangsung di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 11.26 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (23), warga Kecamatan Rungan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 169,57 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar pondok yang ditempati RA. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Gunung Mas melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi awal, personel kepolisian bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di lokasi yang telah diselidiki.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan para saksi, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam merek JUNGLESURF. Di dalam tas tersebut terdapat 19 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan sebuah kantong berwarna hitam yang berisi gumpalan lakban hitam dan tisu putih. Setelah bungkusan tersebut dibuka di hadapan para saksi, ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 20 paket, dengan berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain, Satu unit timbangan digital merek Pocket Scale, tujuh plastik klip pembungkus sabu, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu unit telepon seluler merek OPPO A3x, satu tas selempang dan kantong penyimpanan, dan uang tunai sebesar Rp2.200.000.
Sejumlah barang lain yang ditemukan bersama barang bukti turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan.
Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi PS Kasihumas Polres Gunung Mas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (17/9/2026) pagi.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai upaya hukum yang dilakukan petugas,” ujar Sutrisno.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, setiap temuan barang bukti dilakukan di hadapan para saksi sebagaimana tercantum dalam kronologi penanganan perkara.
RA selanjutnya dibawa bersama seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ia melanjutkan, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal yang diterapkan tersebut memuat ancaman pidana paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.
Kendati begitu, Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tandas dia.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/Red]










Komentar ditutup.