PENUTURNEWS.ID – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas untuk membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Eks Kayu Lapis KM 4, Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Bukannya transaksi berjalan mulus, seorang pria berinisial EM, berusia 32 tahun berambut pirang, justru harus berhadapan dengan petugas. Dari penggeledahan, polisi menemukan 21 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 3,58 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di pondok milik terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas melalui serangkaian penyelidikan. Setelah informasi dikembangkan, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan para saksi.
Dalam penggeledahan di kamar pondok, polisi menemukan 16 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu. Paket tersebut disimpan di dalam sebuah kotak plastik berwarna hitam yang berada di lantai kamar.
Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan lima paket plastik klip lainnya di atas meja yang berada di dalam kamar tersebut.
Jika ditotal, terdapat 21 paket plastik klip dengan berat kotor keseluruhan mencapai 3,58 gram. Barang yang ditemukan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lain, yakni Satu unit telepon seluler OPPO A6X warna ungu. Satu buah timbangan digital merek Digital Pocket Scale warna hitam. Satu kotak plastik warna hitam, dan dua plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., Kasatres Narkoba AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurut Sutrisno, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai dengan upaya hukum yang dilakukan petugas,” ujarnya saat dikonfirmasi PS Kasihumas Polres Gunung Mas IPDA Abner, S.Sos., Kamis (17/9/2026) pagi.
Kasat menjelaskan, EM diketahui merupakan warga yang berdomisili di Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas. Barang bukti ditemukan di dalam kamar pondok yang menjadi lokasi pengungkapan.
Selanjutnya, kata dia, petugas membawa EM beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk terduga ini, kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acuan dalam laporan kepada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terang dia.
Ia menambahkan, Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Hms/Red]









Komentar ditutup.