PENUTURNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mulai mengambil langkah tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai belum memenuhi kewajiban Hak Guna Usaha (HGU).
Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong memimpin langsung Rapat Tindak Lanjut Pemenuhan Kewajiban HGU Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2027 di Aula Bapperida Kabupaten Gunung Mas, Selasa (6/10/2026).
Hasilnya, PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing dikenai penghentian sementara kegiatan operasional selama satu bulan. Kebijakan tersebut diambil karena kedua perusahaan dinilai belum menyelesaikan kewajiban terkait pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan kewajiban perusahaan terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak ingin persoalan kewajiban HGU ini berlarut-larut. Setiap perusahaan harus menunjukkan keseriusan dan progres dalam menyelesaikan kewajibannya,” tegas Jaya S. Monong.
Menurutnya, penghentian sementara tersebut bukan sekadar peringatan, tetapi bentuk ketegasan pemerintah daerah agar perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan Lain Bisa Kena Tindakan
Jaya S. Monong juga memberikan sinyal tegas kepada perusahaan perkebunan lainnya yang hingga kini belum menunjukkan progres signifikan.
Ia memastikan pemerintah daerah akan terus mengevaluasi perkembangan masing-masing perusahaan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, tindakan tegas serupa dapat diberlakukan sesuai aturan.
“Terhadap perusahaan lain yang belum menunjukkan progres yang signifikan, pemerintah daerah juga akan mengambil tindakan tegas. Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat penyelesaian persoalan HGU, PNBP dan kewajiban lainnya,” jelasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Gunung Mas Binartha, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono, Kepala ATR/BPN Gunung Mas Bambang Sumarsono, Asisten II Setda Gunung Mas Baryen, Kepala Dinas Pertanian Aryantoni, Kepala DPMPTSP Harpaseno, Kepala Bapenda Epta Diana, serta para manajer dan humas Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di wilayah Gunung Mas.
Investasi Harus Beri Manfaat
Bupati menegaskan, keberadaan investasi perkebunan di Gunung Mas harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
Menurutnya, investasi tidak boleh hanya dilihat dari aktivitas usaha dan keuntungan perusahaan. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, perusahaan yang sudah menunjukkan progres akan tetap diberikan kesempatan dan akan kita kawal proses penyelesaiannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut akan segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah memastikan setiap kewajiban perusahaan menjadi perhatian serius dan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Gunung Mas ingin memastikan keberadaan perusahaan perkebunan tidak hanya memberikan keuntungan bagi dunia usaha, tetapi juga menghadirkan kepastian hak, kontribusi daerah, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[klk/Red]









Komentar ditutup.