Menu ✖

Headline

Sawit PT PMM Sudah Berbuah, Plasma Warga Masih Nihil! Bupati Gunung Mas Naik Pitam

badge-check

Sawit PT PMM Sudah Berbuah, Plasma Warga Masih Nihil! Bupati Gunung Mas Naik Pitam Perbesar

PENUTURNEWS.ID – Pohon sawit sudah tumbuh, buah sudah bisa dipanen, tetapi kebun plasma untuk masyarakat disebut belum juga terwujud. Setelah bertahun-tahun diperingatkan, PT Prasetya Mitra Muda (PMM) kini berhadapan dengan sikap tegas Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong.

Bupati tak lagi ingin mendengar sederet alasan. Pesannya jelas: jangan terus menikmati hasil kebun jika kewajiban terhadap masyarakat belum dituntaskan.

Ketegasan itu disampaikan Jaya Samaya Monong saat menyoroti kewajiban pembangunan kebun plasma PT PMM di Kabupaten Gunung Mas, Selasa (20/10/2026). Ia didampingi Asisten II Baryen dan tim investasi kabupaten.

Menurut Bupati, pemerintah daerah telah melayangkan surat teguran kepada perusahaan sejak 2019. Teguran berikutnya disampaikan pada 2021 dan 2022. Namun, ia menilai kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat tak kunjung direalisasikan.

“Dari 2019 sudah ada teguran pertama, tahun 2021 teguran kedua, dan tahun 2022 teguran ketiga. Namun, sampai hari ini satu pohon pun tidak ada kebun plasma untuk masyarakat,” tegas Jaya.

Ada yang membuat persoalan ini kian disorot. Tanaman sawit perusahaan disebut telah ditanam sejak 2016. Artinya, masyarakat sudah bertahun-tahun menunggu realisasi kebun plasma yang menjadi persoalan utama pemerintah daerah.

Bagi Bupati, persoalannya bukan lagi soal surat-menyurat atau janji yang bisa terus diulang. Yang ditunggu masyarakat adalah kebun yang nyata, bukan sekadar kewajiban yang berhenti di atas kertas.

“Kami tidak mau mendengar alasan lagi. Yang kami perlukan saat ini adalah realisasi perkebunan untuk masyarakat. Kalian terus menikmati hasilnya, sementara hak masyarakat belum dipenuhi. Ini tidak adil,” ujarnya.

Jaya menegaskan, perusahaan tidak boleh terus menjalankan kegiatan usaha perkebunan sebelum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan kebun plasma semestinya berjalan beriringan dengan pembangunan kebun inti. Dalam keterangannya, kewajiban tersebut dikaitkan dengan penyediaan kebun plasma minimal 20 persen dari luas kebun.

Bupati bahkan menyatakan tidak akan mundur hanya karena adanya intervensi dari pihak tertentu, termasuk mereka yang mengatasnamakan pejabat atau jenderal di tingkat pusat.

“Ini wilayah Kabupaten Gunung Mas. Untuk menegakkan aturan dan memenuhi hak-hak masyarakat, kewajiban itu harus kalian penuhi,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah ingin persoalan plasma PT PMM tidak kembali berakhir sebagai catatan teguran yang menumpuk tanpa penyelesaian.

Tak hanya memberikan peringatan, Bupati juga meminta Satpol PP, tim investasi kabupaten, camat, kepala desa, dan masyarakat ikut mengawasi aktivitas perusahaan.

Ia menginstruksikan agar setiap pengeluaran buah kelapa sawit dari kebun tersebut didokumentasikan. Catatan itu akan menjadi bahan pemantauan dan evaluasi untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan instruksi tersebut, pengawasan di lapangan menjadi penting. Aktivitas perusahaan harus terpantau, sementara tindak lanjut atas kewajiban plasma tidak boleh berhenti pada pernyataan atau peringatan semata.

Dalam kesempatan yang sama, pembicaraan juga menyinggung persoalan sengketa yang disebut berkaitan dengan sejumlah pihak di sekitar perusahaan.

Ketika nama Faisal disebut oleh salah satu pihak perusahaan, Bupati mempertanyakan pihak yang dimaksud dan menyinggung keberadaan saksi dalam persoalan tersebut. Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum kepala desa bernama Yanto dalam persoalan penerimaan uang.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Nama-nama yang disebut tidak dapat dianggap terbukti melakukan pelanggaran tanpa dukungan bukti dan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Bagi pemerintah daerah, yang terpenting adalah persoalan hak masyarakat tidak terus dibiarkan berlarut-larut.

“Jangan sampai masyarakat dipermainkan. Sebelum perusahaan berada di sini, masyarakat sudah lebih dahulu ada. Hormati masyarakat dan selesaikan semuanya,” tegas Jaya.

Kini, sorotan tertuju pada langkah konkret PT PMM. Setelah teguran demi teguran disebut belum menghasilkan penyelesaian, masyarakat menunggu jawaban yang lebih nyata: kapan kebun plasma direalisasikan?

Sebab, bagi warga yang menunggu haknya, yang dibutuhkan bukan lagi tambahan surat teguran, melainkan kepastian bahwa kewajiban perusahaan benar-benar dilaksanakan.

Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :

WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok :

https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[Klk/Red]

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga

24 Okt 2026 - 02:33 WIB

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga
Trending di Kabupaten Gunung Mas