PENUTURNEWS.ID – Upaya memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, terus diperkuat. Selain menggelar razia dan pemeriksaan urine di sejumlah lokasi, Satresnarkoba Polres Barito Timur juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna yang terindikasi menyalahgunakan narkotika alias narkoboy.
Sejak 9 Oktober 2026, sebanyak 165 orang telah menjalani tes urine dalam rangkaian kegiatan pencegahan yang menyasar tempat hiburan malam hingga kawasan aktivitas angkutan batu bara.
Hasilnya, mayoritas pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam menunjukkan hasil negatif. Namun, pemeriksaan terhadap pengemudi truk batu bara menemukan tujuh orang yang dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan melakukan penangkapan. Langkah pencegahan dan pemulihan bagi pengguna juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
“Pengguna harus dipulihkan, sementara mata rantai bandar dan peredaran narkoba harus terus diberantas. Karena itu, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus peredaran narkotika,” tegas IPTU Ismail, Kamis (29/10/2026).
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas menyasar Warung Karaoke di kawasan Housing Road PT Adaro Km 42, Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima. Dari pemeriksaan yang dilakukan, seluruh orang yang menjalani tes urine dinyatakan negatif.
Hasil serupa ditemukan saat polisi melakukan pemeriksaan di Karaoke Aquees, Kecamatan Dusun Timur, serta Karaoke Queen di Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur. Seluruh peserta yang menjalani tes urine di kedua lokasi tersebut juga dinyatakan negatif.
Pemeriksaan kemudian diperluas ke sektor angkutan batu bara. Di Jalan Hauling Road Batu Bara Eks Pertamina, Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, petugas mendapati tujuh pengemudi truk dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Ketujuh pengemudi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kabupaten Barito Timur, yakni Rumah Sakit Tamiang Layang, untuk menjalani rehabilitasi medis.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan agar para pengguna mendapatkan penanganan yang sesuai.
“Pendekatan kami bukan hanya penindakan. Bagi pengguna, langkah pemulihan melalui rehabilitasi juga menjadi bagian penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif,” ujar IPTU Ismail.
Di tengah upaya pencegahan dan rehabilitasi tersebut, Satresnarkoba Polres Barito Timur juga melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika.
Seorang perempuan berinisial A (34) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan A. Yani Km 04, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Dari tangan perempuan tersebut, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 1,11 gram. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam perbuatan yang berkaitan dengan penguasaan dan transaksi narkotika jenis sabu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IPTU Ismail menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” terangnya.
Polres Barito Timur menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari pencegahan, edukasi, penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran, hingga rehabilitasi bagi pengguna.
Upaya tersebut diharapkan dapat menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak peredarannya di wilayah hukum Polres Barito Timur.
Mau tau perkembang kabar setiap hari, saran kami ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok :
https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Ogn/Red]








Komentar ditutup.