Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Wagub Kalteng Edy Pratowo, Pj Bupati Gumas Herson B Aden saat dibincangi wartawan di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/01/2025).
PALANGKA RAYA, PENUTURNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan, pada rapat koordinasi bersama Forkopimda sepakat, berhentikan angkutan perusahan besar swasta (PBS) yakni batu bara, serta kayu log sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan, angkutan tersebut diketahui banyak perusahaan yang menggunakan angkutan, namun tidak mematuhi dan tidak mengunakan plat KH tapi mengunakan plat luar yang pajaknya ke luar dan keuntungan untuk daerah lain.
“Keputusan ini dijaga bersama, untuk kepentingan bersama, Intinya saya selaku Gubernur ingin melayani masyarakat tidak melayani perusahaan. Lalu untuk semua Pj Bupati dan Bupati, bagi angkutan yang non plat KH, supaya dirapikan menjadi plat KH semua perusahaan HTI batu bara plat KH,” tegas Sugianto Sabran, Kamis (30/01/2025).
Ditegaskannya masyarakat banyak kesulitan, dimasa-masa purna tugas dan akan membantu gubernur selanjutnya untuk masyarakat Kalteng. Kalau sekarang mau berakhir masa jabatan, dan melihat masyarkat kesulitan maka dirinya menegaskan agar diberhentikan.
“Melihat masyarakat saya antri, ada yang terbalik dan antri bisa 8 jam di jalan baru sampai Palangka Raya begitu juga sebaliknya, terkahir saya ambil kesimpulan sampai batas waktu yang tidak ditentukan perusahana kayu, batu bara tidak boleh melintas, dan hanya cpo dengan kapasitas 8 ton saja,” tegas dia.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga meminta, dengan pihak terkait secara khusus forkopimda agar semua mendukung kebijakan tersebut.
“Daripada orang Dayak marah nanti lebih baik saya yang marah ke pengusaha, saya dipilih orang dayak, Saya mau melihat kepentingan masyarakat tidak melihat kepentingan A,B,C,D dan Saya minta Pak Herson untuk melaksanakan kebijakan ini dan saya merasa tidak ada jalan lain, dan mengambil kesimpulan untuk penanganan ruas jalan ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan penutupan ruas jalan tersebut merupakan langkah tepat, yang mau tidak mau harus dilakukan untuk mengatasi jalan, dan solusi nantinya akan dibuat jalan khusus. Kemudian, kedepan solusi jalan koridor akan dibangun perkiraan 100 kilometer.
Baca Juga : Dewan Imbau Warga Tetap Waspada di Musim Penghujan
“Sebelum berakhir masa jabatan saya dan jabatan kita masing-masing plat atau plat non KH harus kita perhatikan paling tidak 80 persen PAD Kalteng bisa Rp 4 sampai Rp 5 trliliun saya memohon dukungan Pj Bupati dan Bupati Forkopimda pejabat TNI POLRI supaya sama2 menindak ini yang tidak membayar pajak, untuk itu saya mohon dukungan semua kabupaten,” terang dia.
Dia pun meminta, pemkab/kota seluruh Kalteng agar bersama-sama membangun dari PAD, dan sesuia intruksi Presiden untuk perjalanan dinas dipotong 70 persen dan pembelian ATK juga dipotong 70 persen.
“Saya teriak masalah jalan ini, tolong juga Pj Bupati dan dirapikan dipangil pimpinan perusahaannya,” tutur dia.
Sementara itu, Pj Bupati Gumas Herson B Aden menegaskan bahwa Pemkab Gumas tetap mendukung kebijakan Provinsi terkait penutupan jalan. Dan itu memang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Gumas selqama ini.
“Kami sangat mendukung kebijakan Pemprov Kalteng terkait penutupan jalan,dan ini yang ditungu-tunggu dan diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Gunung Mas, setelah ini saya akan melaksanakan rapat dan koordinasi dengan forkopimda dan dinas terkait,” tukas dia. [red]
Baca Juga : Kerusakan Jalan di Penda Linda Sebabkan Kemacetan Panjang, Tak Ada Suplai BBM ke Kuala Kurun









Komentar ditutup.