PULANG PISAU, PENUTURNEWS.ID – Seorang pria tamatan sekolah dasar (SD) berinisial DR (35) warga Jalan Ampera, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat Provinsi Kalimantan Selatan diduga melakukan tindak pidana penipuan di salah satu kios di Jalan Panunjung Tarung Pulang Pisau.
Pria tamatan SD itu melakukan aksi penipuan pada kios BRI Link bermoduskan mengirim uang menggunakan jasa Brilink, Selasa 21 Januari 2025.
Dari pengakuan korban selaku penjaga kios BRI link, pelaku meminta kirimkan uang sebanyak 2 kali ke Bank Mandiri sebesar Rp.5.600.000 dan Bank BRI Rp.4.400.000. Setelah terkirim, pelaku akhirnya kabur melarikan diri.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin membernarkan perihal telah diamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan di konter Brilink Jalan Panunjung Tarung Kota Pulang Pisau tersebut.
“Pelaku berinisial DR (35) dan Y (25) sudah berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau pada Selasa Tanggal 28 Januari 2025 sekitar 20.30 WIB di Jalan Ampera, Kelurahan Basirih, Kecamatans Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap AKP Daspin melalui rilisnya.
Dijelaskan Daspin, kronologis kejadian pada saat saudari N menjaga di toko Konter Brilink ada satu unit mobil Calya warna hitam datang dan parkir di depan toko konter Brilink. Kemudian dari mobil keluar seorang laki-laki menuju toko Konter dan meminta kirimkan uang sebesar Rp 5,6 Juta.
tak sampai disitu, pelaku lantas meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 4,4 juta lagi di rekening yang berbeda. Setelah uang di kirim pelaku beralasan mengambil kartu keluarga didalam mobilnya dan pelaku menuju mobilnya kemudian kabur.
“Atas kejadian tersebut, saudari N melaporkan pemilik konter BRILINK bahwa saudari N telah mengirimkan uang sebesar Rp. 5.600.000 dan Rp. 4.400.000 kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya tanpa memberikan uang. Karena merasa di rugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau,” kata AKP Daspin
Dari pelaku , berhasil diamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam Nopol D 2137 LIA berserta Plat Nomor Hitam DA 1790 DG, Plat Nomor hitam B 2169 SGZ, 1 buah handphone, 1 buah handphone, 1 buah id card KTP atas nama Yuliani, 1 buah dompet, uang tunai sebesar Rp. 592.000.
[RED-2]








Komentar ditutup.